Menuju konten utama

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Karawang & Tuban

Bareskrim menangkap total 8 tersangka dalam aksi penyalahgunaan BBM subsidi berjenis Solar di Tuban dan Karawang.

Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Karawang & Tuban
Konferensi pers penyalahgunaan BBM oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. FOTO/Dokumentasi Polri

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Disebutkan Nunung, untuk tersangka di Tuban berinisial BC, K, dan J. Kemudian, untuk tersangka di Karawang berinisial LA, HB, S, AS, dan E.

Nunung menambahkan, penyidikan kasus ini berawal ketika adanya informasi penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar pada 26 Februari 2025. Kemudian dilakukan penyidikan dan penyitaan terhadap berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, pompa, dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.

“Kami juga menyita 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang,” ungkap Nunung.

Di Kabupaten Tuban, kata Nunung, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Mereka memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka.

Sedangkan di Karawang, ucap Nunung, para tersangka membuat dan mengurus surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani. Kemudian, digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” ujar Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

Baca juga artikel terkait BBM SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher