tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Keputusan ini diambil setelah DKPP menemukan bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim Asy'ari.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah dugaan tindak asusila terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.
DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim Asy'ari tersebut telah melanggar asas dan prinsip penyelenggara pemilu yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moralitas.
Menanggapi putusan DKPP, Hasyim Asy'ari menyampaikan rasa terima kasihnya dan mengaku menerima putusan tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas perbuatannya.
Apa Kasus Ketua KPU Hasyim Asyari?
Perkara dugaan tindakan asusila ini bermula dari laporan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) ke DKPP pada pertengahan April lalu.
LKBH FHUI melaporkan Hasyim karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap CAT, seorang petugas PPLN Den Haag.
Dalam putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dijelaskan, CAT mengenal Hasyim Asy'ari setelah bertemu dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada 30 Juli 2023.
Pada saat acara jalan pagi di Bali, Hasyim melakukan pendekatan kepada CAT dan meminta korban untuk mengirimkan pesan Whatsapp.
Dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, Hasyim Asy'ari didakwa menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas dan memberikan sejumlah fasilitas lain kepada seorang perempuan berinisial CAT. Tindakan ini dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Bukti-bukti yang diajukan pengadu menunjukkan bahwa Hasyim Asy'ari menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner berplat dinas Polri untuk keperluan pribadi, yakni mendekati CAT di Jakarta pada 9 Maret 2024. Selain itu, Hasyim Asy'ari juga memberikan tiket pesawat, penginapan, dan HP pada CAT.
DKPP juga menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pemerkosaan terhadap CAT. Perbuatan ini dilakukan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan pada 10 Maret 2024.
DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim Asy'ari tersebut telah melanggar asas dan prinsip penyelenggara pemilu yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moralitas.
Atas pelanggaran kode etik dan pemerkosaan yang dilakukannya, Hasyim Asy'ari diberhentikan secara permanen dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan. Bawaslu juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Pemberhentian Hasyim Asy'ari menjadi preseden penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu.
Hal ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moralitas dalam menjalankan tugasnya.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra