Menuju konten utama

Fakta-Fakta Skandal Asusila Hasyim Asy'ari yang Berujung Dipecat

Perkara ini diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Fakta-Fakta Skandal Asusila Hasyim Asy'ari yang Berujung Dipecat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari berjalan meninggalkan ruangan saat mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, dalam kasus perbuatan asusila. Perkara ini diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan sanksi pemecatan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI, Hedi Lugito, dalam sidang perkara kasus itu di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan perkara itu yang digelar secara daring.

Tirto merangkum sejumlah fakta menarik di balik kasus asusila yang menyeret Hasyim.

Kirim Barang yang Tak Diminta

Hasyim dan CAT berkomunikasi intens pada 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut pengadu CAT meminta tolong kepada Hasyim agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang yang ketinggalan di Jakarta. Hasyim lantas mengamini permintaan CAT.

Lalu, Hasyim mengirimkan daftar kiriman CAT via pesan WhatsApp. Anehnya, dalam daftar barang itu Hasyim mengirimkan CD (celana dalam) yang tak dimintai CAT.

"[Hasyim] mengirimkan daftar barang titipan pengadu berupa satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD," kata Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan fakta persidangan dalam sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Pengadu lantas bertanya maksud kiriman CD itu. Padahal, pengadu tidak menitipkan barang itu kepada Hasyim.

"Teradu (Hasyim) menjawab dengan nada bercanda, ‘maaf keselip’," ucap Ratna.

Paksa Berhubungan Badan

Hasyim menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, pada 3 Oktober 2023. Kala itu, Hasyim dalam rangka menghadiri acara bimtek dan memberikan sambutan sekaligus membuka acara.

Usai acara pada malam harinya, Hasyim menelepon pengadu untuk datang ke kamar hotel. Setelah berbincang-bincang di ruangan tamu kamar, Hasyim memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Namun, pengadu menolak permintaan Hasyim.

Hasyim terus memaksa disertai janji akan menikahi pengadu. Setelah kejadian tersebut, pengadu dan teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Hasyim ke Indonesia pada 7 Oktober 2023.

Selain itu, Hasyim mengirimkan pesan WhatsApp kepada pengadu berupa foto berdua di lobi hotel Van der Valk, Amsterdam. Dalam foto tersebut disertai caption ‘my love’ ditambah emoji love dan bunga mawar merah.

Beli Tiket hingga Sewa Apartemen

Hasyim menjemput pengadu pada 9 Desember 2023 di Bandara Soekarno Hatta menggunakan mobil dinas. Hasyim turut menyewa tiket pesawat pengadu dari Belanda-Jakarta. Tiket itu merogoh kocek Pribadi Hasyim.

Hasyim telah menyiapkan satu unit apartemen di Kuningan dengan nomor 705. Hasyim sendiri tinggal di apartemen bernomor 706, lokasi yang sama dengan Pengadu. Apartemen itu digunakan pengadu sejak 8 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

Saat itu, pengadu selalu menagih kepastian Hasyim untuk menikahinya setelah kejadian 3 Oktober 2023 di Belanda. Akan tetapi, Hasyim mengaku tidak dapat memberikan jawaban yang pasti. Pengadu pun meminta Hasyim untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas materai.

Pada 2 Januari 2024, Hasyim membuat surat pernyataan yang ditulis tangan disertai tanda tangan. Dalam surat itu, Hasyim berjanji akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu. Kemudian, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.

Selain itu, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengaduh seumur hidup. Lalu, tidak menikah dengan perempuan siapapun serta menelepon dan berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Pengadu merasa belum yakin. ia pun menginginkan konsekuensi bila tidak ditepati oleh Hasyim. Singkat cerita, bila Hasyim tidak dapat memenuhi janjinya itu siap dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dengan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayar dengan cara mengangsur dalam waktu 4 tahun.

Bersyukur Usai Dipecat

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota. Hasyim menilai DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.

Selain kepada DKPP, Hasyim juga mengucapkan terima kasih dan permohonan maafnya kepada awak media atas kesalahan yang mungkin dilakukannya selama menjabat sebagai ketua KPU.

"Pada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuhnya.

Hasyim menerima keputusan DKPP atas pemecatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU.

"Pada hari ini Rabu, 3 juli 2024 sebagaimana yang sama-sama sudah diketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara dimana saya menjadi teradu," ujar dia.

Baca juga artikel terkait HASYIM ASYARI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang