Menuju konten utama

Hasyim Asy'ari Paksa Anggota PPLN Bersetubuh, Dijanjikan Nikah

Setelah kejadian, Hasyim mengirimkan pesan WhatsApp kepada pengadu berupa foto berdua disertai caption ‘my love’ ditambah emoji love & bunga mawar merah.

Hasyim Asy'ari Paksa Anggota PPLN Bersetubuh, Dijanjikan Nikah
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyimak pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024). KPU mencatat 90 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dengan rincian 60 orang merupakan petugas KPPS dan 30 orang lainnya petugas ketertiban TPS. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww.

tirto.id - Anggota DKPP, J Kristiadi, mengungkap fakta di balik perkara asusila yang menyeret Hasyim Asy'ari hingga berujung dijatuhi sanksi pemecaan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Perkara ini diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Kristiadi menyebut fakta dalam persidangan, Hasyim menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, pada 3 Oktober 2023. Kala itu, Hasyim dalam rangka menghadiri acara bimtek dan memberikan sambutan sekaligus membuka acara.

Usai acara pada malam harinya, Hasyim menelepon pengadu untuk datang ke kamar hotel. Setelah berbincang-bincang di ruangan tamu kamar, Hasyim memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Namun, pengadu menolak permintaan Hasyim.

"Teradu (Hasyim) terus memaksa disertai janji akan menikahi pengadu," kata J Kristiadi dalam sidang putusan perkara itu di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Setelah kejadian tersebut, pengadu dan teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Hasyim ke Indonesia pada 7 Oktober 2023.

Selain itu, kata Kristiadi, Hasyim mengirimkan pesan WhatsApp kepada pengadu berupa foto berdua di lobi hotel Van der Valk, Amsterdam.

"Dalam foto tersebut disertai caption ‘my love’ ditambah emoji love dan bunga mawar merah," ucap Kristiadi.

Sebelumnya, Ketua DKPP, Heddy Lukito, mengatakan pihaknya mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dalam perkara yang berujung pemecatan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI dan anggota.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan perkara itu yang juga digelar secara daring.

DKPP lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," tutur Heddy.

Baca juga artikel terkait KASUS ASUSILA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi