Menuju konten utama

Soal Surpres Pergantian Ketua KPU, Jokowi: Proses Administrasi

Presiden Jokowi mengatakan surpres pengganti Ketua KPU masih dalam proses administrasi dan segera ditangani setelah rampung.

Soal Surpres Pergantian Ketua KPU, Jokowi: Proses Administrasi
Presiden Joko Widodo menyapa anak-anak yang menyambutnya saat tiba di Istora Papua Bangkit, Jayapura, Rabu (23/7/2024). Presiden menghadiri peringatan Hari Anak Nasional Ke-40 bertema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju". ANTARA FOTO/Gusti Tanati/tom.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah masih memroses administrasi surat presiden (surpres) tentang pergantian Ketua KPU. Hal itu merespon alasan Presiden Jokowi belum mengeluarkan surpres Ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

"Itu kan proses administrasi," kata Jokowi usai menghadiri hari anak di Istora Papua Bangkit, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (23/7/2024).

Jokowi berjanji, proses pelantikan akan segera dilaksanakan apabila proses administrasi surat presiden rampung.

"Kalau sudah selesai, rampung akan kita percepat," kata mantan Walikota Solo itu.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, diberhentikan DKPP karena dinilai melanggar etik upaya asusila kepada anggota PPLN Belanda. Sehari kemudian, berdasarkan hasil rapat pleno, pimpinan KPU sepakat menunjuk M. Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU RI.

Kursi Hasyim pun segera diisi sebagaimana ketentuan pergantian Ketua dan Komisioner KPU dalam pasal 37 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 37 ayat 1 menyatakan bahwa pemberhentian Ketua maupun Anggota KPU menyatakan ada 3 alasan pemberhentian Ketua maupun anggota KPU, yakni meninggal dunia; berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban; atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Proses pemberhentian pun diatur pada pasal 37 ayat 3 di mana anggota KPU tingkat nasional diberhentikan oleh presiden; anggota KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberhentikan oleh KPU. Proses pergantian pun dilakukan sebagaimana pasal 37 ayat 4 yang menyatakan bahwa Anggota KPU digantikan oleh calon Anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

"Anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU," bunyi pasal 37 ayat 4 UU Pemilu.

Seleksi yang dilakukan Komisi II DPR RI untuk 7 keanggotaan KPU RI 2022-2027, Iffa Rosita menempati urutan kesembilan. Iffa saat ini menjabat Komisioner KPU Kalimantan Timur.

Urutan kedelapan ditempati oleh eks komisioner KPU RI, Viryan Aziz, yang meninggal dunia pada tahun 2022. Karena Viryan telah tutup usia, maka peringkat berikutnya otomatis jatuh ke tangan Iffa.

Baca juga artikel terkait KPU RI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher