Menuju konten utama

Bawaslu Surati KPU DKI Terkait Temuan Pemilih di Bawah Umur

Selain belum berusia 17 tahun, warga tersebut juga belum menikah. Dengan demikian, warga itu seharusnya belum bisa menjadi pemilih.

Bawaslu Surati KPU DKI Terkait Temuan Pemilih di Bawah Umur
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) PPS Cikutra menunjukan stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu Kepala Daerah (pilkada).

tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengirimkan surat terkait temuan soal warga yang belum berusia 17 tahun dan menjadi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Selain belum berusia 17 tahun, warga tersebut juga belum menikah. Dengan demikian, warga itu seharusnya belum bisa menjadi pemilih.

"Hari ini, Bawaslu DKI sudah bersurat perihal saran perbaikan kepada KPU DKI. Jika tidak diindahkan, maka kami akan jadikan temuan," sebut Komisioner Bawaslu DKI, Benny Sabdo, dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

"Yang jelas ada warga masyarakat belum 17 tahun dan belum menikah, tapi masuk coklit [pencocokan dan penelitian] daftar pemilih," sambungnya.

Dia menyebutkan, dalam surat tersebut, Bawaslu DKI menyarankan KPU DKI agar mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. Salah satunya, yakni warga yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.

Menurut Benny, Bawaslu DKI juga mengantisipasi adanya pemilih yang tidak bisa mencoblos pada Pilkada DKI 2024. Pasalnya, saat Pilkada DKI 2017, banyak warga yang terdaftar sebagai pemilih tak bisa mencoblos.

Untuk menunaikan haknya, warga yang tak bisa mencoblos kemudian mengambil jalan pintas atau ilegal agar bisa menyalurkan suaranya.

"Pilkada 2017, ada banyak pemilih tidak bisa nyoblos, karena sengkarut proses penyusunan daftar pemilih yang tidak akurat, cenderung pakai jalan pintas sehingga hal ini harus diantisipasi sejak dini," urainya.

Ia menambahkan, Bawaslu DKI mulai tingkat panitia pengawas (panwas) kelurahan mengawasi proses coklit yang sedang dilakukan KPU DKI Jakarta. Bawaslu DKI hendak memastikan bahwa proses coklit dilakukan dengan tepat.

"Jajaran Bawaslu DKI hingga tingkat panwas kelurahan melakukan pengawasan secara melekat. Kami memastikan supaya prosedur coklit dilakukan secara benar," sebut Benny.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang