tirto.id - Komisioner KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah, menyesalkan pernyataan soal status petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang disebut ilegal oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta.
Ia menyebutkan, Pantarlih KPU Jakarta disebut ilegal ketika tidak menunjukkan surat keterangan saat melakukan proses pencocokan dan penilitian (coklit) data pemilih Pilkada Jakarta 2024.
"Kami agak sesalkan ya ketika misalnya pantarlih kami dianggap ilegal ketika tidak dapat menunjukkan SK-nya," ucapnya kepada awak media, Senin (22/7/2024).
Menurut Fahmi, dalam Peraturan KPU RI, pantarlih ketika melakukan coklit memang tidak perlu menunjukkan SK. Selain itu, petunjuk teknis (juknis) KPU RI Nomor 799 serta buku kerja pantarlih juga tidak mewajibkan pantarlih menunjukkan SK.
Dalam kesempatan itu, ia turut menyinggung soal temuan Bawaslu Jakarta soal pantarlih yang menggunakan joki saat melakukan coklit. Fahmi mengaku telah mengonfirmasi temuan ini kepada KPU se-Jakarta.
Hasilnya, menurut dia, tak ada pantarlih yang menggunakan joki ketika melakukan coklit. Ia menambahkan, memang ada pantarlih yang didampingi perangkat rukun tetangga (RT) saat melakukan coklit. Namun, hal ini tidak menyalahi peraturan.
"Kemudian soal stiker. Beberapa rumah belum dicoklit tapi ditempeli stiker, itu sebenarnya ada pada saat pantarlih mencoklit," ucap dia.
"Misalnya yang ditemui [pantarlih] keluarga A, tapi pada sampling pengawasan ke bawah yang ditemui [Bawaslu Jakarta] anggota keluarga B. Jadi, enggak nyambung nih antara yang dicoklit pada saat sampling pengawasan," lanjut Fahmi.
Di satu sisi, ia mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Bawaslu Jakarta yang telah melakukan pengawasan proses Pilkada Jakarta 2024.
"Ada pemilih di bawah 17 tahun di Kepulauan Seribu, itu sudah kami tindaklanjuti dengan mengoreksi proses coklitnya,” sebutnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi