Menuju konten utama

Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Mukti sebut dari AR disita barang bukti 50 Kg sabu dengan kemasan teh Cina. Selain itu, penyidik juga menyita satu senpi laras panjang.

Polisi Gagalkan 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Konferensi pers Bareskrim Polri atas pengungkapan jaringan narkoba internasional, Senin (22/7/2024). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 157 Kg sabu jaringan internasional. Pengungkapan ini dilakukan sejak awal Juli 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Polisi Mukti Juharsa, mengatakan, jaringan ini berhasil diungkap berkat kerja sama BPOM, PPATK, Bea Cukai, dan kepolisian setempat. Dari pengungkapan kasus ini, ditangkap tiga tersangka di Banten.

“Pengungkapan pertama di Aceh Utara dengan ditangkapnya satu orang tersangka berinisial AR (33). Tersangka merupakan bagian dari peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” kata Mukti dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Dijelaskan Mukti, dari AR disita barang bukti 50 Kg sabu dengan kemasan teh Cina. Selain itu, penyidik juga menyita satu senjata api (Senpi) laras panjang.

“Jadi modusnya ini dengan merampok. Ini modus baru yang,” ucap dia.

Penyidik kemudian melakukan pengungkapan lanjutan di Banten dan menyita 107 Kg sabu. Dari penindakan di Banten, ditetapkan tersangka atas TS (27), AS (39), dan SR (27).

“Para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika jaringan Myanmar-Indonesia," tutur Mukti.

Lebih lanjut dijelaskan Mukti, dalam kasus ini tidak ada hubungannya dengan jaringan Fredy Pratama. Sebab, para tersangka menggunakan modus baru.

Para tersangka kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU ayat 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana maksimal hukuman mati.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz