tirto.id - DPR RI menyepakati Iffa Rosita menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Hasyim Asy'ari, yang dipecat beberapa waktu lalu buntut kasus asusila. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2024-2025.
“Apakah laporan Komisi II DPR RI atas penetapan pergantian antarwaktu anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Peserta rapat pun kompak menyatakan setuju. "Setuju," jawab mereka kompak.
Dalam laporan di rapat paripurna, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, berharap DPR dan KPU menjadi mitra yang bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis ihwal pemilu ke depan.
"Komisi II DPR juga berharap agar komisioner KPU di masa jabatan tahun 2022-2027 sebagai pelaksana undang-undang sangat memahami posisi kelembagaan yang mempunyai komitmen membangun hubungan kerja sama yang konstruktif," kata Doli.
Sebelum rapat paripurna, Doli mengatakan DPR telah memproses pergantian antarwaktu Hasyim beberapa minggu lalu. Iffa pun diminta kesediaannya menjabat sebagai Komisioner KPU.
"Kenapa kami waktu itu bertanya karena, kan, statusnya sampai kemarin itu saudara Iffa itu masih jadi komisioner di Kalimantan Timur. Nah, tentu kami harus mengonfirmasi saudari Iffa tuh memilih yang mana," kata Doli.
Sebagai informasi, Hasyim Asy'ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, buntut kasus asusila.
Perkara yang menyeret Hasyim tersebut diadukan oleh perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lukito, mengatakan bahwa pihaknya mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dalam perkara yang berujung pemecatan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI dan anggota.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan perkara itu yang digelar secara daring.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher