Menuju konten utama

Parpol Ajukan Surat Ganti Caleg Terpilih, KPU akan Klarifikasi

Beberapa alasan pergantian yang didapati KPU adalah mengundurkan diri dan meninggal.

Parpol Ajukan Surat Ganti Caleg Terpilih, KPU akan Klarifikasi
Suasana rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima banyak surat pergantian antarwaktu Caleg DPR RI terpilih dari partai politik. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebut lembaganya masih menerima surat tersebut dari DPP partai politik hingga pagi tadi.

Afifuddin memperkirakan bahwa surat dari parpol masih akan datang ke KPU hingga menjelang pelantikan anggota DPR RI terpilih pada Oktober 2024 mendatang.

"Kami akan segera tindak lanjut," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Afifuddin mengatakan bahwa banyak parpol mengajukan surat pergantian Caleg DPR RI terpilih setelah Penetapan KPU terbit. Parpol umumnya mengajukan calon pengganti yang peringkat perolehan suaranya tepat di bawah caleg terpilih.

"Itu juga kita akan proses dan kami akan kompilasi keseluruhan untuk kemudian tindak lanjut. Apakah kita langsung atau kita klarifikasi dan seterusnya nanti kami akan kumpulkan. Karena, banyak sekali yang kita dapati mundur atau juga hal-hal lain, meninggal dan seterusnya," ucap Afifuddin.

Oleh karena itu, kata dia, KPU akan membahas hal tersebut sebelum proses pelantikan pada 1 Oktober 2024 mendatang.

"Mungkin ke DPP-nya. Kalau berkaitan dengan ini [klarifikasi] kita akan berkomunikasi dengan DPP partai," tutur Afifuddin.

Sebagai informasi, dalam Rapat Pleno Penetapan Caleg Terpilih DPR RI yang digelar secara terbuka pada Minggu (25/8/2024), KPU menyebut ada delapan caleg yang diganti. Berikut data lengkapnya.

1. Dapil Sumatera Utara II

Partai Gerindra

- Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-II) diganti Sabam Rajagukguk. Alasan mengundurkan diri.

2. Dapil Jawa Barat III

Partai Golkar

- Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-I) diganti Isfhan Taufik Munggaran. Alasan meninggal dunia;

3. Dapil Jawa Timur II

Partai Nasdem

- Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-I) diganti Dini Rahmania. Alasan meninggal dunia;

4. Dapil Nusa Tenggara Timur II

Partai NasDem

- Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke-I) diganti Victor Laiskodat: mengundurkan diri;

5. Dapil Kalimantan Tengah

PDI Perjuangan

- Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke-I) diganti Willy Midel Yoseph. Alasan mengundurkan diri;

6. Dapil Kalimantan Selatan II

Partai NasDem

- Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke-I) diganti Machfud Arifin. Alasan mengundurkan diri;

7. Dapil Sulawesi Utara

Partai Gerindra

- Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke-I) diganti Martin D Tumbelaka. Alasan karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi;

8. Dapil Sulawesi Tenggara

Partai NasDem

- Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke-I) diganti Ali Mazi dengan alasan mengundurkan diri.

Baca juga artikel terkait CALEG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi