Menuju konten utama

KPU Jabar: Nisya Ahmad Dilantik karena Ada Caleg yang Mundur

Perolehan suara Nisya ada di posisi kedua sehingga bisa menggantikan caleg terpilih di atasnya yang mengundurkan diri.

KPU Jabar: Nisya Ahmad Dilantik karena Ada Caleg yang Mundur
Nisya Ahmad. Instagram/@nissyaa

tirto.id - Nisya Ahmad kader dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga adik artis Raffi Ahmad dilantik menjadi anggota DPRD Jabar Dapil II pada Senin (3/09/2024) kemarin.

Padahal, dari hasil Pemilu DPRD Jabar Dapil II yang diumumkan oleh KPU, Nisya hanya mengantongi 50.442 suara. Perolehannya lebih sedikit ketimbang kader PAN lainnya, Thoriqoh Nashrullah Fitriyah, yang mengantongi 58.495 suara.

Merespons hal tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro, mengatakan bahwa Thoriqoh telah mengundurkan diri dari calon legislatif terpilih sejak pertengahan Agustus. KPU Jabar pun telah mengklarifikasi pengunduran diri Thoriqoh tersebut.

"Itu sudah kami klarifikasi. Kami undang parpolnya, kami undang juga Ibu Thoriqohnya yang menyatakan pengunduran diri dan kami klarifikasi. Jadi, ada Panwas, Bawaslu, dan beliau mengundurkan diri sehingga terakhir kami buatkan berita acara pengunduran dirinya. Dan akhirnya, kami menetapkan calon terpilih berikutnya, Nisya Ahmad," kata Adie saat dikonfirmasi kontributor Tirto melalui telepon, Selasa (3/09/2024).

Adie juga mengatakan bahwa pengunduran diri Thoriqoh tersebut sudah disampaikan oleh pihak PAN ke KPU Jabar.

"Jadi, surat pengunduran diri ke partai politik ya. Nah, terus parpol menyampaikan ke kami tentang pemberitahuan ataupun keterangan berita mengundurkan diri. Sehingga dengan dasar itu, kami KPU Jabar mengundang parpol dan Ibu Thoriqoh yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi," beber Adie.

"Juga dijelaskan oleh yang bersangkutan, Ibu Thoriqohnya, dan juga parpolnya, menyatakan bahwa memang betul mengundurkan diri," sambungnya.

Menurut Adie, perihal calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri seperti kasus tersebut telah diatur mekanismenya dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Itu ada mekanisme pembatalan caleg terpilih atau penggantian caleg terpilih. Itu apabila satu, meninggal dunia; dua, mengundurkan diri; tiga, mungkin ada putusan pengadilan yang bersangkutan hukum begitu sehingga tidak memenuhi syarat," ujar Adie.

Dia menjelaskan bahwa Nisya Ahmad dilantik karena dia berada di posisi kedua perolehan surat terbanyak di PAN sehingga bisa menggantikan calon legislatif terpilih di atasnya yang mengundurkan diri.

"Jadi, betul langsung turun otomatis ya. Jadi, tatkala ada yang mundur, lalu diklarifikasi betul, atau meninggal dunia ya, itu nanti akan diambil dari yang perolehan suara terbanyak berikutnya. Itu otomatis ya. Jadi, tidak ada rekomendasi parpol," imbuh Adie.

Baca juga artikel terkait KPU JABAR atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Politik
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi