tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan tak ada calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada Jawa Barat 2024 yang mendaftar melalui jalur independen atau perseorangan.
"Di (Pilkada) Jabar tidak ada [calon perseorangan]," kata Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dalam konferensi pers Persiapan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Aula KPU Jabar, Bandung, Senin (26/8/2024).
Ummi mengatakan untuk di Jawa Barat, calon kepala daerah dari jalur independen terdapat di tiga daerah yaitu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Banjar.
KPU Jawa Barat siap menggelar pendaftaran Pilkada 2024 yang mulai dibuka pada Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Ummi memastikan KPU Jawa Barat akan mengikuti PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
Menurutnya dalam peraturan ini ada beberapa poin yang mengatur syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat calon, kata dia, terkait dengan KTP, dan dokumen yang lainnya. Sementara, syarat pencalonan harus ada dukungan partai.
“Kalau dukungan dari partai politik, itu sesuai dengan putusan MK. Karena Jawa Barat ini penduduknya lebih dari 12 juta, artinya dukungannya 6,5 persen dari suara sah (Pileg DPRD Jawa Barat) kemarin,” jelasnya.
“Kalau dihitung berarti seharusnya ada sekitar 6 partai yang sudah bisa mengusung sendiri. Tapi kita lihat besok,” sambungnya.
KPU Jabar meminta kepada pasangan calon yang berniat maju di Pilgub Jabar untuk datang ke KPU Jabar lebih awal dan tidak menunda-nunda diakhiri pendaftaran.
"Tahapannya kan dari 27-29 Agustus 2024. Tanggal 27-28 Agustus dari pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB, pada 29 Agustus dibuka sampai pukul 23.59 WIB," katanya.
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Bayu Septianto