Menuju konten utama

KPK: 1.437 Caleg Terpilih dan 5 Menteri Belum Lapor LHKPN

KPK mencatat, baru menerima LHKPN sebanyak 19.025 caleg terpilih dari total 20.462 orang caleg terpilih periode 2024-2029.

KPK: 1.437 Caleg Terpilih dan 5 Menteri Belum Lapor LHKPN
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten terpilih mengucapkan sumpah saat pelantikan di Aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Senin (26/8/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.

tirto.id - Sebanyak 1.437 calon legislatif (Caleg) terpilih dari tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, KPK baru menerima laporan harta kekayaan dari 19.025 caleg terpilih dari total 20.462 orang caleg terpilih.

"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif Ini 92,98 persen dari 20.462 calon legislatif terpilih," kata Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Tessa melaporkan, sekitar 319 caleg dari total 19.025 caleg terpilih belum melengkapi data LHKPN mereka. "Telah dinyatakan lengkap sebanyak 18.706 laporan,"lanjutnya.

KPK meminta kepada para caleg yang belum lapor untuk segera menyampaikan LHKPN mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan KPU.

Di saat yang sama, Tessa juga menghimbau kepada menteri, wakil menteri serta kepala badan yang dilantik Presiden Jokowi usai dilantik pada Senin (19/8/2024) lalu untuk segera mengisi LHKPN.

Saat ini, nama-nama yang belum melaporkan LHKPN di masa awal menjabat, antara lain Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Angga Raka Prabowo, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar.

"KPK akan mengirimkan surat himbauan kepada lima nama tersebut untuk menyampaikan LHKPN khusus awal menjabat," kata Tessa.

Tessa melaporkan, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Aktas, kata Tessa telah menyerahkan LHKPN pada periodik 2023, sebagai anggota DPR. KPK, kata Tessa, sudah dikoordinasikan agar Supratman menyerahkan kembali LHKPN untuk periodik 2024 di tahun 2025.

Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Bahlil Lahadalia juga sudah menyerahkan LHKPN periodik 2023 sebagai Menteri Investasi Atau Kepala BKPM, dan telah dikoordinasikan agar lapor kembali di tahun 2025.

Baca juga artikel terkait LHKPN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher