Menuju konten utama

Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPK

KPK mengimbau kepada para caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN.

Masih Ada 5.681 Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada sekitar 5.681 calon legislatif (caleg) terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sampai dengan tanggal 18 Juni 2024, KPK telah menerima data dari Komisi Pemilihan Umum, data LHKPN sebanyak 14.201 orang, jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (19/7/2024).

Tessa mengatakan, KPK juga mengimbau kepada para caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN sebelum batas waktu, yaitu 21 hari sebelum pelantikan 1 Oktober 2024 mendatang.

Data di atas menunjukkan, terdapat kenaikan sebanyak 1288 caleg yang melaporkan LHKPN dalam 3 hari. Menurut data pada 15 Juli 2024 tercatat, 6.969 caleg terpilih belum melaporkan kewajibannya.

Sebelumnya, Tessa juga mengimbau kepada para caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN agar tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Para caleg yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, kata Tessa, maka tidak akan dicantumkan dalam daftar caleg terpilih oleh KPU. Imbauan ini berlaku bagi caleg terpilih di DPR RI, DPD, serta DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Baca juga artikel terkait LHKPN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto