Menuju konten utama

KPK Catat 13.493 Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN

Batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum waktu pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024 mendatang.

KPK Catat 13.493 Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa sebanyak 13.493 caleg terpilih yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum, ada sekitar 13.493 calon yang sudah melapor LHKPN. Dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (18/7/2024).

Tessa mengimbau kepada para caleg terpilih untuk segera melaporkan LHKPN agar tidak melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Tessa juga mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum waktu pelantikan yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024 mendatang.

Para caleg terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, kata Tessa, tidak akan dicantumkan dalam daftar caleg terpilih oleh KPU.

KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tutur Tessa.

Sejak 7 Juni lalu, KPK telah mengimbau agar caleg terpilih melaporkan LHKPN maksimal 21 hari sebelum dilantik. Imbauan ini berlaku bagi caleg terpilih di DPR RI, DPD, serta DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

KPK juga mengimbau kepada tiga Wakil Menteri (Wamen) yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo untuk segera menyerahkan LHKPN.

Tiga Wamen tersebut, yaitu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, dan Wakil Menteri Investasi (Wamen Investasi), Yuliot Tanjung.

Thomas dan Sudaryono yang belum pernah menjadi pejabat publik memiliki waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajibannya tersebut.

Baca juga artikel terkait CALEG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Politik
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi