tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat imbauan kepada tiga wakil menteri (wamen) yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tiga wamen tersebut, yaitu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono; Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono; dan Wakil Menteri Investasi (Wamen Investasi), Yuliot Tanjung.
“KPK dalam waktu dekat akan mengirimkan surat imbauan pelaporan LHKPN kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada reporter Tirto, Jumat (19/7/2024).
Thomas dan Sudaryono yang belum pernah menjadi pejabat publik, memiliki waktu selama 3 bulan untuk memenuhi kewajibannya tersebut.
“Sesuai Peraturan KPK No. 02/2020, setiap penyelenggara negara yang baru pertama kali menjabat wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan sejak dilantik,” ucap Tessa.
Thomas merupakan Bendahara Umum DPP Partai Gerindra dan juga keponakan Prabowo Subianto. Sementara, Sudaryono merupakan mantan asisten Prabowo sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Jawa Tengah.
Sedangkan, Yuliot sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, tetapi LHKPN Yuliot terakhir untuk periodik 2022.
Pada LHKPN Yuliot periodik 2022, tercatat memiliki dia harta kekayaan senilai Rp11 miliar, dari total tersebut didominasi dengan harta tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp6,9 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Abdul Aziz