tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi melantik politikus Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dalam sisa masa jabatan periode 2019-2024, Senin (19/8/2024).
Supratman yang sebelumnya merupakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dilantik untuk menggantikan Yasonna Laoly.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dilansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, Supratman tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp22,8 miliar yang dilaporkan pada 15 Maret 2024, untuk periodik 2023.
Dari angkat tersebut, kekayaan Supratman naik sekitar Rp4,4 miliar dari periodik tahun 2022 sejumlah Rp18,4 miliar.
Laporan LHKPN periodik 2023 tersebut merupakan laporan saat Supratman masih menjadi anggota DPR RI 2019-2024 Fraksi Gerindra.
Supratman tercatat memiliki 11 harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp9,3 miliar yang berada di beberapa lokasi yaitu, di Palu, Jakarta Utara, Bekasi, dan Bogor.
Selain itu, dia juga memiliki harta berupa kendaraan dan mesin senilai Rp425 juta berupa 2 buah mobil, yaitu, mobil Toyota Alphard senilai Rp170 juta, dan mobil Innova senilai Rp255 juta.
Meski tak memiliki harta bergerak lainnya, Supratman memiliki surat berharga Rp11,4 miliar dan kas setara kas Rp2,1 miliar dan hutang senilai Rp485 juta.
Dalam LHKPN Supratman tercatat bahwa seluruh harta kekayaan tersebut merupakan hasilnya sendiri.
Selain Supratman, terdapat beberapa pejabat yang juga dilantik hari ini, yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang menggantikan Siti Nurbaya. Kemudian, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memggantikan Arifin Tasrif.
Posisi Menteri Investasi/Kepala BKPM diisi oleh Rosan Roeslani yang merupakan Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.
Selain itu, Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo; Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana; Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi; dan Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal kewajiban pelaporan LHKPN bagi setiap penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan dari 7 orang tersebut, terdapat beberapa yang belum menyetorkan LHKPN.
Tessa mengatakan, Angga sebagai Wakil Menteri Kominfo akan disurati oleh KPK untuk segera menyetorkannya. Menurut Tessa, Angga belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN.
"Wamen Kominfo, Angga Raka Prabowo, belum pernah terdaftar sebagai wajib LHKPN, akan disurati oleh KPK," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).
Begitu pula dengan Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, dan Kepala BPOM, juga belum pernah masuk dalam daftar wajib LHKPN.
Maka itu, kata Tessa, KPK akan segera mengirimkan surat untuk mengimbau para pejabat baru tersebut.
"KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan," ujarnya.
Tessa mengatakan untuk Supratman dan Bahlil yang telah menyampaikan LHKPN periodik 2023, cukup melaporkan kembali pada 2025 nanti.
"Sedangkan untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat mengimbau penyampaian LHKPN khusus awal menjabat," tutup Tessa.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi