Menuju konten utama
Flash News

Komnas Perempuan Catat 445.502 Kasus Kekerasan pada 2024

Berdasar data Komnas Perempuan dan mitra CATAHU 2024, kasus kekerasan yang paling banyak dilaporkan yakni kekerasan seksual (26,94 persen).

Komnas Perempuan Catat 445.502 Kasus Kekerasan pada 2024
sejumlah aktivis yang tergabung dalam komite aksi perempuan melakukan aksi " #sos (save our sister) : bunyikan tanda bahaya ! menyatakan indonesia darurat kekerasan seksual" di jakarta, rabu (4/5). mereka menuntut pemerintah dan kepolisian untuk bersikap tegas dalam menangani kasus perkosaan dan pembunuhan yy, memberikan layanan pendampingan hukum dan pemulihan baik psikis maupun sosial bagi keluarga yy, dan segera mengesahkan ruu penghapusan kekerasan seksual. antara foto/muhammad adimaja/kye/16

tirto.id - Komnas Perempuan mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024, naik 43.527 kasus atau sekitar 9,77 persen dibanding tahun 2023 yang berjumlah 401.975 kasus, berdasarkan aduan ke Komnas Perempuan dan mitranya.

Hal ini tercatat di Catatan Tahunan (CATAHU) 2024 yang diluncurkan sehari sebelum peringatan Hari Perempuan Internasional, Jumat (7/3/2025). Catatan ini berisi data aduan kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2024.

Sedangkan jumlah pengaduan yang diterima oleh Komnas Perempuan sendiri pada tahun 2024 berjumlah 4.178 kasus, alias mengalami penurunan 4,48 persen dari tahun sebelumnya. Meski terdapat penurunan jumlah kasus yang diadukan, rata-rata pengaduan kasus kekerasan ke Komnas Perempuan tercatat sebanyak 16 kasus per hari.

“Tata kelola data yang kuat merupakan fondasi dalam menyusun kebijakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dengan sistem dokumentasi yang lebih akurat, kita bisa menyusun strategi yang lebih efektif,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dalam sambutannya secara tertulis di situs Komnas Perempuan, Jumat (7/3/2025).

Dari segi bentuk kekerasan, data Komnas Perempuan dan pelaporan kasus dari mitra CATAHU 2024, yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual (26,94 persen), kekerasan psikis (26,94 persen), kekerasan fisik (26,78 persen), dan kekerasan ekonomi (9,84 persen).

Catatan itu menunjukkan adanya pergeseran tren ketimbang tahun 2023, di mana data kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan psikis. Terkhusus data mitra CATAHU, aduan kasus kekerasan seksual memperlihatkan angka tertinggi, yakni sebanyak 17.305 kasus. Kemudian kasus kekerasan fisik berada di bawahnya dengan 12.626 kasus, dilanjut kekerasan psikis (11.475 kasus), dan kekerasan ekonomi (4.565 kasus).

Sedangkan data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan psikis masih mendominasi, yakni sebanyak 3.660 kasus, diikuti dengan kekerasan seksual (3.166 kasus), kekerasan fisik (2.418 kasus), dan kekerasan ekonomi (966 kasus).

Komisioner Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan, Satyawanti Mashudi, menyoroti tingginya angka kekerasan seksual meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan dua tahun lalu.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan tiga peraturan pelaksana UU TPKS dan meminta DPR RI serta Presiden RI untuk mendukung Komnas Perempuan dalam pengembangan sinergi database kekerasan terhadap perempuan,” katanya, saat sesi kesimpulan dan rekomendasi peluncuran CATAHU 2024, Jumat (7/3/2025).

Menurutnya, regulasi yang lebih jelas dan sistem pendataan yang lebih baik sangat diperlukan untuk menangani kasus kekerasan secara lebih efektif.

Dari laporan yang diterima, Komnas Perempuan telah melakukan penyikapan berupa Surat Rujukan kasus sebanyak 573 kasus, Rujukan Ulang sebanyak 9 kasus, Surat Penyikapan sebanyak 235 kasus, Surat Klarifikasi 155 kasus, Surat Rekomendasi 36 kasus, dan Surat Pemantauan 29 kasus.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty