tirto.id - Plt. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan ikut campur dalam putusan etik DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari posisinya sebagai ketua KPU. Afif secara kelembagaan tidak akan mengomentari putusan DKPP tersebut karena hal tersebut merupakan urusan pribadi Hasyim Asy'ari. Oleh sebab itu, KPU tidak akan menyampaikan permintaan maaf.
"Sebagaimana tadi kami sampaikan, pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).
Afif menjelaskan bahwa KPU hanya menindaklanjuti putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim dengan melakukan rapat pleno yang menetapkan dirinya sebagai pelaksana tugas ketua. Afif berpedoman pada PKPU Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur tata kelola birokrasi jika ada kasus seperti yang terjadi pada Hasyim.
"Penunjukkan Plt. dalam waktu 1X24 jam. Kalau kita melihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin, itu sekitar jam 2 atau jam 3 sore. Maka kami menganggap mendekati 24 jam. Kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 Tahun 2022 tentang menjawab situasi saat ini, bagaimana jika ada kejadian-kejadian seperti yang terjadi kemarin," kata dia.
Afif juga enggan menjawab pertanyaan mengenai nasib Hasyim secara hukum yang berhak melakukan gugatan banding melalui PTUN. Afif juga menilai bahwa KPU tidak berkewajiban untuk menerima Salinan putusan DKPP terkait Hasyim Asyari tersebut.
"Silakan ditanyakan ke Beliau. Yang pasti, putusan sudah beredar ke grup-grup. Kalau resmi, mungkin langsung ke Beliau karena kami bukan pihak yang bersangkutan," kata Afif.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota. Putusan tersebut terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini disampaikan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," tutur Heddy.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi