tirto.id - Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjamin pelaksanaan pilkada akan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU yaitu pada 27 November 2024. Afif menjamin pergantian ketua KPU tidak menjadi halangan saat proses pelaksanaan Pilkada.
"Kita akan menghadapi Pilkada serentak 2024, sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Kamis (4/7/2024).
Dia akan segera mengkoordinasikan untuk mempersiapkan pilkada bersama segenap komisioner di KPU dan KPU provinsi hingga kabupaten/kota. Dia menjelaskan konsolidasi menjadi penting untuk kepastian Pilkada 2024 dilakukan sesuai dengan rencana dan tahapan yang sudah ada.
"Kami berenam dan dengan Pak Sekjen serta dengan seluruh jajaran termasuk jajaran KPU provinsi kabupaten kota se-Indonesia, akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan apa rencana dan tahapan yang sudah ada," kata Afif.
Afif menjelaskan dalam beberapa hari ini, proses Pilkada berjalan sesuai dengan jadwal. Seperti pendaftaran bakal calon kepala daerah hingga pemutakhiran data pemilih di setiap wilayah.
"Kita akan lakukan percepatan-percepatan untuk kemudian menyiapkan tahapan Pilkada sebagaimana kita tahu hari-hari ini tahapannya berkutat pada pencalonan dan selanjutnya nanti ada masa kampanye, pemutakhiran daftar pemilih juga sedang berjalan itu juga kami pastikan," kata Afif.
Afif menyampaikan untuk melaksanakan Pilkada dia juga meminta dukungan dari banyak pihak di luar KPU seperti Kementerian dan Lembaga serta Komisi II DPR RI.
"Kami minta dukungan dari banyak pihak seperti Kementerian dan Lembaga, pemerintah daerah, teman-teman jurnalis, kemudian teman-teman LSM, perguruan tinggi, kita ajak untuk mensukseskan Pilkada yang sudah tidak lama lagi," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI merangkap anggota. Putusan tersebut terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin