Menuju konten utama

DPR Yakin Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Pengaruhi Pilkada 2024

Pemecatan Hasyim Asy'ari tak berpengaruh ke penyelenggaraan Pilkada Serentak November 2024 mendatang.

DPR Yakin Pemecatan Hasyim Asy'ari Tak Pengaruhi Pilkada 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) didampingi jajaran komisioner KPU memberikan keterangan pers terkait pemberhentian dirinya dalam sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meyakini pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI merangkap Anggota, tak berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak November 2024 mendatang. Hasyim baru saja diberhentikan buntut kasus asusila.

"Enggak berpengaruh," kata Guspardi saat dihubungi Tirto, Kamis (4/7/2024).

Ia mengatakan anggaran pilkada itu diambil dari APBD, bukan APBN. Lalu, yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pilkada ialah daerah karena dilaksanakan di kabupaten kota dan provinsi.

"KPU Pusat hanya memberikan edukasi, bimbingan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan 27 November," ucap Guspardi.

Pengganti Hasyim, kata dia, biasanya musyawarah mufakat dari komisioner, bukan oleh DPR. DPR hanya melakukan fit and proper test.

"Jadi gini, untuk komisioner itu, pemerintah melakukan pansel lalu disaring sebanyak 14, dua kali lipat dari jumlah kuota, karena jumlah komisioner 7, kirimlah ke DPR untuk fit and proper test, dari 14 hanya dipilih 7," tutur Guspardi.

Guspardi mengatakan bila Hasyim diberhentikan dari keanggotaan dan ketua dengan sendirinya nomor urut 8 yang menggantikan posisi itu.

"Untuk ketua dari Anggota yang menentukan hasil musyawarah mufakat daripada komisioner," kata Guspardi.

Di sisi lain, Guspardi menilai DKPP sangat bijak dengan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim. Sebab, Sebelumnya Hasyim sudah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

"Makanya saya imbau kepada komisioner yang lain agar menjadi preseden, supaya berhati-hati dalam bersikap, bertingkah laku, dan berucap. Jangan jadi pengamat. Jadilah sebagai penyelenggara UU," tutup Guspardi.

Perkara yang menyeret Hasyim ini diadukan oleh perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP, Heddy Lukito, mengatakan pihaknya mengabulkan seluruh pengaduan pengadu dalam perkara yang berujung pemecatan Hasyim dari jabatan Ketua KPU RI dan anggota.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan perkara itu yang digelar secara daring.

DKPP lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini disampaikan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," tutur Heddy.

Baca juga artikel terkait HASYIM ASYARI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang