Menuju konten utama

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Soal Usia Cakada

Banyak spekulasi yang mengatakan ada unsur politis dalam putusan Hakim MA. Namun, KY hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik.

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Soal Usia Cakada
Komisi Yudisial. wikimedia commons/fair use

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik hakim dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 soal batas usia calon kepala daerah.

Ketua Bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Layanan Informasi KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan KY telah menerima laporan soal putusan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan koridor kewenangan KY.

Menurutnya, putusan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Banyak spekulasi, banyak opini yang kemudian ditanyakan kepada KY, khususnya berkaitan dengan dengan pilkada dan sebagainya karena ini menjelang pilkada," kata Mukti saat jumpa pers di gedung KY, Kamis (4/7/2024).

Mukti menyebut, banyak spekulasi yang mengatakan ada unsur politis dalam putusan ini. Namun, kata Mukti, KY hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik.

"Tetapi sekali lagi saya nyatakan atas nama KY, KY hanya akan fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang menjadi batas kewenangan kami dalam memeriksa hakim," ucapnya.

Mukti menyebut, opini publik dan spekulasi di masyarakat akan bisa terjawab jika laporan ini ada kaitannya dengan pelanggaran kode etik.

"KY tetap akan bekerja dengan koridor dan prosedur KY yang sudah menangani tentang dugaan pelanggaran kode etik. Tadi saya sudah sampaikan jika misalnya ada intervensi berarti ada pelanggaran kode etik, nah dari situ kita memprosesnya," tutur Mukti.

Diketahui, MA mengabulkan permohonan tersebut dan memutuskan bahwa KPU harus mencabut Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan putusan MA telah bersifat final alias inkrah. Maka KPU tinggal menjalankan mekanisme, yakni berkonsultasi dengan DPR sebelum dilakukan revisi.

"Secara hukum, ini harus dilaksanakan. Putusan sudah bersifat inkrah," kata Guspardi saat dihubungi Tirto, Jumat (31/5/2024).

Menurut Guspardi, UU Pilkada tak menyebutkan lebih rinci batas waktu perhitungan usia bakal calon kepala daerah.

“KPU menafsirkan bahwa umur 30 itu ketika mendaftar. Sedangkan MA lembaga yang berhak menafsirkan. Ini masalah penafsiran sehingga menimbulkan perbedaan apa yang diputuskan MA dengan KPU,” ucap Guspardi.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi