Menuju konten utama

KY Akan Panggil KPK terkait Pelanggaran Etik Hakim Kasus Gazalba

Komisi Yudisial (KY) akan memanggil KPK sebagai pelapor dalam waktu dekat ini untuk dimintai keterangan.

KY Akan Panggil KPK terkait Pelanggaran Etik Hakim Kasus Gazalba
Komisi Yudisial (KY) saat jumpa pers soal dugaan pelanggaran kode etik hakim, di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/7/2024). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, mengatakan akan memanggil KPK sebagai pelapor dalam waktu dekat ini untuk dimintai keterangan.

"Mudah-mudahan nanti dalam waktu dekat kita juga sudah memanggil pelapor (KPK) untuk kita periksa, itu saja artinya perkembangan sudah kita lakukan," kata Joko saat jumpa pers di Kantor KY, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Joko juga menyebut, telah memanggil beberapa saksi untuk menindaklanjuti laporan ini. Namun, kata Joko, terdapat kendala ketidakhadiran saksi dengan alasan yang sah.

"Sudah kita panggil beberapa saksi yang terkait terus terang saja memang ada kendala misalnya sudah kita panggil tapi belum bisa hadir karena ada alasan yang sah," ujar Joko.

Namun, Joko juga menyebut belum bisa membuka siapa saja saksi yang dipanggil dalam perkara ini.

"Nanti enggak jadi ngasih informasi gitu loh. Bisa paham ya? Jadi supaya kami bisa kerja dengan baik, sementara hanya bisa kami sebutkan dengan pihak-pihak terkait," ujar Joko.

Lebih lanjut, Joko mengatakan, pihaknya belum bisa membuka terkait Investigasi yang dilakukan oleh KY dalam menangani laporan ini.

Terkait pemanggilan terlapor, kata Joko, hal tersebut akan dilakukan setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang cukup dari para saksi dan pelapor.

Joko bilang, jika terlapor tidak diduga kuat melakukan dugaan pelanggaran kode etik, maka pemanggilan terhadap terlapor dirasa tidak perlu.

Diketahui, KPK telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

KPK melaporkan 3 orang hakim yaitu, ketua majelis, Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan pihaknya melaporkan 3 hakim karena menilai putusan sela oleh pengadilan Tipikor yang membebaskan Galzaba dapat merusak sistem peradilan.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang