Menuju konten utama

KPK Minta Hakim yang Tangani Kasus Gazalba Saleh Diganti

Menurut Nawawi Pomolango, permintaan tersebut karena KPK tidak ingin majelis hakim yang mengadili Gazalba tetap terjebak pada putusan sela yang dibuat. 

KPK Minta Hakim yang Tangani Kasus Gazalba Saleh Diganti
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh berupaya menghindari pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK di Jakarta, Senin (27/5/2024) malam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mengganti majelis hakim yang mengadili Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Hal itu disampaikan setelah KPK mendapat informasi soal putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang membatalkan putusan sela terkait vonis bebas Gazalba.

"Meminta agar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh dengan catatan mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/4/2024).

Nawawi menjelaskan alasan permintaan penggantian hakim tersebut. KPK, kata Nawawi, tidak ingin majelis hakim yang mengadili Gazalba tetap terjebak pada putusan sela yang dibuat meski telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan surat dakwaan itu tidak sah atau batal," ucapnya.

Selain itu, Nawawi juga meminta kepada Pengadilan Tipikor untuk memerintahkan kembali penahanan terhadap Gazalba Saleh.

"Memerintahkan kembali penahanan terhadap Gazalba Saleh," ucap Nawawi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum KPK terhadap perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Dengan demikan, vonis bebas terhadap Gazalba dalam putusan sela pada pengadilan tingkat pertama resmi dibatalkan.

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

Hakim juga memerintahkan kepada pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus Galzaba tersebut.

Baca juga artikel terkait GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi