Menuju konten utama

3 Hakim yang Adili Gazalba Saleh Dilaporkan ke KY dan Bawas MA

KPK melaporkan tiga hakim tersebut karena menilai putusan sela oleh pengadilan Tipikor yang membebaskan Galzaba dapat merusak sistem peradilan.

3 Hakim yang Adili Gazalba Saleh Dilaporkan ke KY dan Bawas MA
Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango saat menyampaikan tanggapan terkait PT DKI Jakarta yang membatalkan vonis bebas terhadap hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6/2024). (Tirto.id/Auliya Umayna)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengadili perkara hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)

KPK melaporkan tiga orang hakim yaitu, ketua majelis, Fahzal Hendri, serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan pihaknya melaporkan tiga hakim tersebut, karena menilai putusan sela oleh pengadilan Tipikor yang membebaskan Galzaba dapat merusak sistem peradilan.

"Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu. Saya akan meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons, bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas," kata Nawawi, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6/2024).

Nawawi mengatakan, dalam salah satu poin draf laporan putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk mengikuti isi putusan tersebut, dengan meminta delegasi penuntutan dari Jaksa Agung.

Padahal, Kata Nawawi, KPK adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dalam melakukan penuntutan.

"Saya masih ingat, kalau tidak keliru drafting daripada pelaporan itu salah satunya adalah kami melihat bahwa majelis hakim dalam produk pada tingkat pertama itu terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan yang mereka buat," ujar Nawawi.

Ia menilai tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik hakim. Dalam putusan tersebut, kata Nawawi, hakim terkesan memaksa untuk memenuhi administrasi terlebih dahulu sebelum mengajukan banding.

"Kami katakan tadi kami pernah berasal dari sana. Kami tahu, dulu ketika majelis hakim selesai membacakan putusan, hanya ada satu kewajiban majelis hakim, yaitu kewajiban untuk menyampaikan kepada para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan. You terima [putusan] atau banding. Itu saja pak," ucap Nawawi.

"Mengingatkan tentang hak-hak para pihak, bukan menyampaikan hal-hal yang harus dilakukan tetapi oleh majelis hakim terkesan sudahlah penuhi saja syarat administrasi baru diajukan kembali. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding dari JPU KPK terhadap perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Dengan demikan, vonis bebas terhadap Gazalba dalam putusan sela pada pengadilan tingkat pertama resmi dibatalkan.

Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan.

Menurut hakim, pertimbangan hukum Pengadilan Tipikor yang menyatakan bahwa seluruh penuntutan pidana di Indonesia, termasuk yang dilakukan oleh KPK, hanya dapat dilakukan oleh penuntut umum yang menerima pendelegasian dari Jaksa Agung RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengacaukan sistem praktik peradilan.

Hakim juga memerintahkan kepada pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus Galzaba tersebut.

Baca juga artikel terkait GAZALBA SALEH atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi