Menuju konten utama

Gara-gara Garuda, Jemaah Terlambat Datang dan Terlambat Pulang

Pada fase kepulangan jemaah haji, Garuda mengubah rute penerbangan 46 kloter gelombang I dari Bandara di Jeddah ke Bandara di Madinah.

Gara-gara Garuda, Jemaah Terlambat Datang dan Terlambat Pulang
Jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Palembang menuruni tangga pesawat setibanya di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/6/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.

tirto.id - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia kembali bermasalah dalam melaksanakan operasional penerbangan jemaah haji Indonesia. Pada fase keberangkatan, maskapai plat merah ini menjadi sorotan sebab penerbangannya tidak sesuai jadwal.

Penyebab keterlambatan saat itu lebih banyak karena kerusakan mesin pesawat. Jadwal pemberangkatan paling parah Garuda di alami jemaah haji asal Solo (SOC-42) dan jemaah asal Makassar (UPG-05). Kemenag bahkan mencatat kegagalan layanan Garuda mencapai 39,47 persen.

Sayangnya, permasalahan layanan Garuda ini kembali terulang di fase kepulangan jemaah haji. Maskapai mengubah rute penerbangan 46 kelompok terbang (kloter) gelombang I dari Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAAI) Jeddah ke Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Ke-46 kloter tersebut di dalamnya terdapat kurang lebih 15 ribuan jemaah. Dampaknya, jemaah yang seharusnya pulang dari Jeddah harus diubah ke Madinah. "Ini terjadi karena terkait dengan slot penerbangan tidak tersedia," kata Direktur Bina Haji Asyad Hidayat, Senin (23/06/2024).

Sebelumnya, dalam rilis Kementerian Agama dijelaskan kalau pergerakan jemaah haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang. Pertama, jemaah haji dari Tanah Air mendarat di Bandara AMAA Madinah, lalu ke Madinah, Makkah, baru pulang melalui Bandara KAAI. Kedua, jemaah haji dari Tanah Air mendarat di KAAI, lalu ke Makkah, Madinah, baru pulang melalui Bandara AMAA.

"Perubahan jadwal penerbangan yang mendadak sangat merepotkan, bukan saja bagi jemaah tetapi tentu petugas dan berpotensi menambah beban biaya di luar skema," demikian bunyi rilis Kementerian Agama.

Perubahan penerbangan dipastikan menimbulkan efek domino dan sistemik. Jemaah kelelahan karena harus kembali menempuh perjalanan panjang dari Makkah ke Madinah.

"Jika dibandingkan waktu tempuh Makkah ke Jeddah kurang lebih 1,5 jam. Sementara Makkah ke Madinah bisa mencapai lebih 8 jam. Ini tentu merepotkan dan melelahkan jemaah," demikian pernyataan Kemenag.

Selain itu, perubahan ini memecah konsentrasi petugas. Dalam kondisi normal, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daker Bandara, semestinya terkonsentrasi mengawal pemulangan jemaah haji gelombang I di Jeddah.

Akibat perubahan rute, petugas harus membagi pelayanan di Madinah. Hal ini bisa berdampak menurunnya layanan petugas sehingga tidak optimal.

Konsekensi lanjutannya mengharuskan penyiapan layanan tambahan di Madinah di luar jadwal yang telah direncanakan yang mencakup akomodasi, konsumsi, dan transportasi sehingga menambah beban biaya baru.

Disamping itu, perubahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan ta'limatul hajj yang mengharuskan perjalanan haji satu rute. Jika kedatangan melalui Madinah, maka kembali melalui Jeddah, dan sebaliknya.

Ini semua diatur secara sistem di e-hajj. Hal ini menyebabkan terjadi keterlambatan karena tim e-hajj dari Kementerian Haji dan Umrah harus mengubah sistem khusus untuk 46 kloter tersebut. Waktu keberangkatan juga harus dimajukan 24 jam lebih cepat agar jemaah memiliki waktu untuk beristirahat.

Sebanyak 46 kloter yang diubah kepulangannya oleh Garuda dari seharusnya terbang melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah, menjadi melalui Bandara AMAA Madinah yaitu:

  1. Debarkasi Banjarmasin (BDJ): BDJ 1, BDJ 2, BDJ 4, dan BDJ 7;
  2. Debarkasi Balikpapan (BPN): BPN 1;
  3. Debarkasi Medan (KNO): KNO 2, KNO 3, KNO 4, KNO 7, KNO 8, dan KNO 9;
  4. Debarkasi Padang (PDG): PDG 3, PDG 6, dan PDG 8;
  5. Debarkasi Solo (SOC): SOC 1, SOC 2, SOC 3, SOC 5, SOC 10, SOC 11, SOC 15, SOC 16, SOC 17, SOC 19, SOC 20, SOC 21, SOC 23, SOC 24, SOC 25, SOC 26, SOC 29, SOC 30, SOC 31, SOC 33, SOC 34, SOC 35, SOC 36, dan SOC 38;
  6. Debarkasi Makassar (UPG): UPG 1, UPG 3, UPG 5, UPG 7, UPG 8, UPG 10, UPG 13, UPG 14.
Menteri Agama dan DPR harus melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada Garuda karena telah memberikan pelayanan yang sangat mengecewakan, tidak sesuai dengan komitmen dan apa yang dijanjikan selama ini. sehingga mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil kepada ribuan jemaah.

Garuda harus bertanggungjawab termasuk memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada Jemaah sesuai dengan regulasi penerbangan. Terlebih alasan perubahan penerbangan tersebut sampai sekarang tidak diungkap secara jelas.

Kementerian Perhubungan harus menegur manajemen Garuda yang mengubah jadwal sehingga sangat berdampak proses pemulangan jemaah ke Tanah Air.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Taufiq

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Taufiq
Penulis: Muhammad Taufiq
Editor: Irfan Teguh Pribadi