Menuju konten utama

KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Pengadaan Truk di Basarnas

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 M pada perkara tersebut.

KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Pengadaan Truk di Basarnas
KPK tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas, Selasa (25/6/2024). (Tirto.id/Auliya Umayna)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sestama Basarnas 2012-2028, Max Ruland Boseke (MRB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Truk Angkut Personil 4WD dan Rescue Carrier Vehicle dan atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas Tahun 2012-2018.

"KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai Tersangka, yaitu MRB, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sestama Basarnas periode 2009-2015, AJS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014, WLW, selaku Direktur CV DLM," kata Kepala Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).

Selain Ruland, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu, Anjar Sulistiyono (AJS) dan William Widarta (WLW).

Asep juga mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK, terhitung sejak 25 Juni 2024-14 Juli 2024.

Dalam perkara tersebut, kata Asep, Ruland selaku KPA, diduga telah membuat daftar perusahaan pemenang untuk pengadaan truk di Basarnas sebelum dilakukan pelelangan dan memberikannya kepada Anjar selaku PPK. Asep mengatakan, dalam daftar pemenang tersebut termasuk PT TAP yang dikuasai oleh William.

"Pada Januari 2014, saudara AJS selaku PPK menyusun HPS Pengadaan Truk Angkut Personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle menggunakan data harga dan spesifikasi yang disusun oleh saudara RKH yang diketahui merupakan pegawai dari saudara WLW selaku Direktur CV DLM (DELIMA MANDIRI) Grup," ucap Asep.

Februari 2014, kata Asep, William mengikuti pelelangan pengadaan truk di Basarnas dengan membawa bendera PT TAP dan perusahaan pendamping lainnya.

Kemudian William memenangkan pelelangan tersebut, dan ditemukan dugaan persekongkolan.

"Diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya," ujar Asep.

Ia mengatakan, Mei 2014, William menerima uang muka untuk proyek tersebut senilai Rp16,3 miliar. Sebulan setelahnya, Ruland menerima uang sebesar Rp2,5 miliar melalui kartu ATM dari William.

Ruland telah menggunakan uang tersebut untuk membeli ikan hias dan kepentingan pribadi lainnya.

Kemudian Asep mengatakan, Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar pada perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash news
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi