tirto.id - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh. Juru Bicara KY, Mukti Fajar, menuturkan, laporan tersebut dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar kepada Tirto, Kamis (27/6/2024).
Mukti menjelaskan Ketua KY telah memberikan disposisi laporan ke Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim). Nantinya laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
"Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat di register," ucap Mukti.
Mukti mengatakan, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas. Hal tersebut dilakukan karena telah menjadi perhatian publik.
"Sesuai wewenang dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi," ujar Mukti.
Mukti juga menyebut, tidak menutup kemungkinan, KY akan memanggil para terlapor untuk diperiksa. Dalam hal ini,KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial.
"KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik dibalik putusan tersebut, info selanjutnya akan kami update," ucap Mukti.
Diketahui, KPK telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)
KPK melaporkan 3 orang hakim yaitu, ketua majelis, Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya melaporkan 3 hakim tersebut, karena menilai putusan sela oleh pengadilan Tipikor yang membebaskan Galzaba dapat merusak sistem peradilan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Intan Umbari Prihatin