Menuju konten utama

18 Kasus Etik Hakim Mirip, MKMK: Jangan Ada Kasus Baru jika Sama

Isi 18 laporan pelanggaran etik hakim MK disebut mirip satu sama lain, MKMK meminta tidak ada pengajuan laporan baru yang substansinya mirip.

18 Kasus Etik Hakim Mirip, MKMK: Jangan Ada Kasus Baru jika Sama
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddique mengimbau warga agar tidak lagi mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kata dia, sudah ada 18 laporan soal pelanggaran etik yang dilayangkan kepada MKMK. Isi belasan laporan itu disebut mirip antara satu laporan dan laporan lainnya.

"Saya ingin menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, karena pertimbangan substansi laporannya mirip-mirip, bahkan bisa dikatakan sama, maka kalau bisa jangan lagi mengajukan laporan baru," urainya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Di satu sisi, ia memberi kebebasan kepada masyarakat yang masih ingin melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi kepada MKMK.

Namun, Jimly menyatakan, MKMK memberikan tenggat waktu penerimaan laporan hingga Rabu (1/11/2023) sore.

"Kami tidak boleh menutup kemungkinan, ya kan. Itu kan haknya warga. Tapi kalau bisa paling telat, kalau memang ada juga yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu," tuturnya.

"Itulah kesempatan terakhir masyarakat warga. Siapa saja yang mau menyampaikan laporan sesudah itu, setop, mohon jangan lagi," lanjut dia.

Jimly mengatakan, MKMK semula menerima 12 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Per Senin ini, MKMK telah menerima 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik.

Dalam belasan laporan itu, hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan adalah Ketua MK Anwar Usman. Paling banyak kedua, hakim konstitusi Saldi Isra dan diikuti oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi dua hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian ada sembilan terlapor, tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," tutur Jimly.

Sebagai informasi, semula ada 12 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. Anwar dkk dilaporkan terkait keluarnya putusan gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Terkini, ada 18 pihak yang melaporkan dugaan yang sama. MKMK kemudian dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Usai dibentuk, MKMK mengklarifikasi 18 pihak itu terkait siapa saja hakim MK yang dilaporkan. Hasilnya, ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga pihak yang melaporkan sebagian hakim MK.

MKMK akan menggelar sidang pemeriksaan pelapor secara terbuka mulai besok hingga Jumat (3/11/2023).

Kemudian, sidang yang dihadiri hakim konstitusi juga digelar mulai besok. MKMK berencana membaca keputusan sidang pada 7 November 2023.

Baca juga artikel terkait MAJELIS KEHORMATAN MK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri