tirto.id - Muhammad Fauzan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman mengatakan kemungkinan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan putusan MK terkait gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Pembatalan itu dimungkinkan apabila MKMK menemukan pelanggaran kode etik hakim dalam proses pembuatan putusan tersebut.
Fauzan berpendapat kemungkinan MKMK membatalkan putusan tersebut apabila aspek moralitas dijunjung tinggi. Sebab, menurut dia, di atas aspek hukum terdapat moralitas yang harus dijunjung.
"Maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas, jika ini yang menjadi pertimbangan, bisa saja MKMK ada kemungkinan keluar dari pakem hukum tata negara positif, dan menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusannya tidak mengikat," kata Fauzan dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/11/2023).
Fauzan mengungkapkan pembatalan putusan MK tersebut perlu kajian khusus yang mendalam dari berbagai pihak. Karena pembatalan putusan MK dapat menimbulkan diskursus baru dalam ruang tata negara di Indonesia.
"Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," kata dia.
Dirinya menjelaskan bahwa kemungkinan besar MKMK hanya bisa memberikan sanksi teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian hakim MK yang terbukti melanggar kode etik. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa gagasan untuk membatalkan putusan MK perlu dipertimbangkan atas nama moralitas.
"Oleh karena itu jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral, karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," kata Fauzan.
Di tengah perdebatan mengenai putusan MK tersebut, Fauzan tetap menyampaikan bahwa putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres hingga saat ini masih berlaku final dan mengikat di tengah upaya hukum di MKMK yang tengah berlangsung.
"Maka apapun keputusan MK termasuk di dalamnya Putusan Nomor 90 terlepas suka atau tidak, maka sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, maka putusan tersebut langsung berlaku dan tidak ada upaya hukum," kata Fauzan.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan soal batas usia capres dan cawapres. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan tersebut membuat Wali Kota Solo cum putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun jadi bisa maju dalam Pilpres 2024 mendatang.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Reja Hidayat