tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mendukung usulan hak angket DPR RI terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Hak angket itu diusulkan anggota DPR dari Fraksi PDIP dan Fraksi PKS menyusul putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
"Hak angket, ya baik itu. Saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalankan fungsi pengawasannya," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
"Hak-hak DPR itu banyak yang enggak dipakai, hak angket, hak bertanya. Itu bagus, itu [hak angket] saya dukung saja," lanjut dia.
Di satu sisi, Jimly mengaku tidak mengetahui secara rinci tentang bagaimana mekanisme pengusulan hak angket dari DPR RI ke MK. Ia juga tidak mengetahui apa dampak hak angket kepada putusan gugatan tersebut.
Menurut Jimly, hak angket membuat DPR RI bisa melakukan penyelidikan berupa hak untuk bertanya kepada MK. Dalam kasus ini, DPR RI berhak bertanya soal perumusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"DPR itu harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi dengan menggunakan semua hak yang dia punya, termasuk hak angket. Bagus-bagus saja karena ini masalah serius," lanjutnya.
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu menyampaikan usulan hak angket dengan menginterupsi rapat paripurna DPR RI. Masinton mengklaim ada banyak pihak yang menginginkan adanya hak angket MK.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, Ibu Ketua (Puan Maharani). Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.
Selain Masinton, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mewacanakan untuk mengajukan hak angket ke MK.
Menurutnya, putusan MK tersebut harus ditelaah dengan seksama. "Nanti akan kita uji. Dalam bahasa saya akan kita kuliti revisi PKPU ini," kata Mardani.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan