Menuju konten utama

Jimly usai Periksa 3 Hakim MK: Muntahan Masalahnya Banyak Sekali

Jimly mengatakan, ketiga hakim konstitusi yang diperiksa menyampaikan banyak hal yang dinilai sebagai sebuah masalah.

Jimly usai Periksa 3 Hakim MK: Muntahan Masalahnya Banyak Sekali
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) rampung menggelar sidang pertama pemeriksaan hakim terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (31/10/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddique mengatakan, ada tiga hakim yang mengikuti sidang secara terpisah. Ketiganya yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan. Jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali [saat sidang]," katanya, usai memeriksa tiga hakim konstitusi, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Jimly enggan mengungkapkan secara rinci permasalahan apa saja yang disampaikan Anwar, Arief dan Enny. Namun, menurut dia, setidaknya ada lima hal yang menjadi pembahasan saat sidang.

Pertama, yakni soal hubungan kekerabatan antara Anwar dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Persoalannya, Anwar tidak mengundurkan diri ketika memeriksa gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Kedua, Jimly melanjutkan, soal hakim konstitusi yang membicarakan perkara Nomor 90 di depan umum. Kata dia, publik bisa berspekulasi yang tidak-tidak ketika hakim konstitusi membicarakan hal tersebut.

Ketiga, ada hakim konstitusi yang mengungkapkan kekesalannya atas putusan gugatan Nomor 90 di hadapan publik.

"Lalu, [keempat] ada hakim yang menulis dissenting opinion, tapi bukan substansi ide yang dituliskan, tapi ya ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga," sebut Jimly.

Persoalan kelima, yakni prosedur administrasi gugatan Nomor 90. Persoalan terakhir, yakni pembentukan MKMK yang dinilai lambat.

Jimly mengatakan, MKMK akan menentukan keputusan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi usai sembilan hakim MK diperiksa.

"Nanti kami baru akan rapat bertiga [anggota MKMK] untuk menentukan bagaimana kira-kira putusan terbaik dari Majelis Kehormatan," urai dia.

Untuk diketahui, semula ada 12 pihak melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dkk. Anwar dkk dilaporkan terkait keluarnya putusan gugatan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Terkini, ada 18 pihak yang melaporkan dugaan yang sama. MKMK kemudian dibentuk untuk memproses laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Usai dibentuk, MKMK mengklarifikasi 18 pihak itu terkait siapa saja hakim MK yang dilaporkan. Hasilnya, ada pihak yang hanya melaporkan Anwar Usman, ada juga pihak yang melaporkan sebagian hakim MK.

Baca juga artikel terkait MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang