Menuju konten utama

MKMK Hanya Terima Laporan & Aduan Dugaan Pelanggaran Etik

Tugas MKMK hanya berkaitan dengan etik yang dilanggar hakim konstitusi pada pedoman perilaku hakim seperti ditentukan dalam peraturan MK.

MKMK Hanya Terima Laporan & Aduan Dugaan Pelanggaran Etik
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen yang baru dibentuk hanyalah menerima laporan dan aduan terkait dugaan pelanggaran etik hakim.

"Kewenangan MKMK ini hanya menerima laporan atau aduan, kemudian menindaklanjuti kalau ada temuan, sebagaimana MKMK pertama yang dibentuk," kata Enny dalam konferensi pers tentang pembentukan MKMK permanen di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023) dilansir dari Antara.

Enny mengatakan MKMK tidak bisa melakukan upaya "jemput bola" ke masing-masing hakim konstitusi untuk kemudian melakukan proses di luar yang telah ditentukan.

Menurut dia, sebagai lembaga pemegang kuasa kehakiman, hakim merupakan aktor yang memiliki tugas untuk menegakkan independensi kuasa kehakiman. Enny menjelaskan tugas MKMK hanya berkaitan dengan etik yang dilanggar ketika ada pedoman perilaku hakim seperti ditentukan dalam peraturan MK.

"Jadi, tidak bisa kemudian hal-hal di luar itu dilakukan MKMK, harus dipisahkan," ucapnya.

Sebelumnya, MK mengumumkan tiga orang anggota MKMK, yakni mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, tokoh masyarakat I Dewa Gede Palaguna, serta hakim konstitusi aktif Ridwan Mansyur.

Ketiga anggota MKMK tersebut terpilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi dan telah memenuhi syarat, di antaranya memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta memiliki wawasan yang luas.

Ketiga anggota MKMK tersebut rencananya dilantik pada tanggal 8 Januari 2024 untuk masa jabatan selama satu tahun.

Baca juga artikel terkait MKMK PERMANEN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto