Menuju konten utama

MKMK Permanen Resmi Dibentuk, Ini 3 Anggotanya

Tiga nama yang dipilih jadi anggota MKMK permanen, yakni Yuliandri, I Dewa Gede Palaguna, dan hakim aktif MK Ridwan Mansyur.

MKMK Permanen Resmi Dibentuk, Ini 3 Anggotanya
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (tengah) didampingi Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono (kiri) dan Plt Kepala Biro Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto memberikan keterangan pers terkait Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan tiga nama sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen. Tiga nama itu, yakni mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan hakim MK I Dewa Gede Palaguna, dan hakim aktif Ridwan Mansyur.

"Anggota permanennya adalah Prof. Dr. Yuliandi, beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas; kedua, Dr. I Gede Palaguna, beliau mewakili tokoh masyarakat; dan satu diambil dari hakim aktif sesuai ketentuan undang-undang, yakni bapak Dr. Ridwan Mansyur," kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di depan ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/12/2023) dilansir dari Antara.

Enny mengatakan keanggotaan MKMK permanen tersebut telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki integritas, jujur, dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, serta berwawasan luas.

Ketiga anggota MKMK permanen tersebut, lanjut Enny, akan dilantik pada tanggal 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun. Ketentuan masa jabatan tersebut berdasarkan pada undang-undang (UU) MK yang lama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Kenapa satu tahun? Kemarin kami sedang menunggu juga apa yang terjadi di UU MK (yang baru), khususnya komposisi MKMK, dan kemudian kami juga ketika menunggu itu, ternyata UU MK tidak dilanjutkan. Sehingga, kami menggunakan UU MK yang lama, UU Nomor 7 Tahun 2020, sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan lewat peraturan MK," kata Enny.

Pembentukan MKMK secara permanen tersebut sesuai dengan Pasal 27 huruf a UU MK yang mengamanatkan pembentukan MKMK sejatinya adalah yang bersifat permanen.

"Karena dua kali MKMK yang terbentuk sebelumnya itu adalah MKMK ad hoc, karena kami belum menyiapkan untuk yang permanen, dan sekarang alhamdulillah sesuai apa yang ditegaskan oleh ketua MK (Suhartoyo) saat beliau selesai dilantik pada waktu lalu," ujar Enny.

Baca juga artikel terkait MKMK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto