tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku tak tertarik jika ada upaya melobi anggota legislatif lain sebagai syarat untuk mengajukan hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengabulkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Habiburokhman mengaku tak tertarik dengan rencana mengajukan hak angket atas putusan MK tersebut, karena dinilai merendahkan akal sehat.
"Pokoknya saya enggak tertarik karena ini terlalu merendahkan akal sehat kita sebagai seorang warga negara yang paham hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengibaratkan pertandingan sepak bola antara Kota A dengan Kota B. Lantaran Kota A kalah dari Kota B lantas mengajukan hak angket.
"Pengajuannya juga sudah bermasalah begitu, kan, lucu, lucu enggak? Misalkan sepak bola, ya, kan, Kota A misalkan kalah dengan Kota B diajukan hak angket. Kan, lucu begitu," ucap Habiburokhman.
Habiburokhman mengingatkan jangan sampai gara-gara kepentingan politik pribadi mempersekusi hukum. Dia meminta agar mengedepankan narasi yang cerdas kepada publik.
"Sudahlah, kepentingan politik biasa kok berbeda satu sama lain, tapi yang lebih elegan begitu, loh. Kita perlu mengisi ruang publik dengan narasi-narasi pencerdasan. Jangan kita perkosa mekanisme hukum asas hukum dengan egosentris politik kita begitu," tutur Habiburokhman.
Adapun anggota DPR RI yang mengajukan hak angket DPR ke MK ialah Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Junimart memandang hak angket memiliki sifat tak terbatas. Walaupun putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Bisa saja, tidak terbatas itu. Kita tunggu saja nanti," kata Junimart.
Junimart menegaskan, wacana hak angket kepada MK itu belum final. Sebab, pihaknya masih menantikan arahan dari Fraksi PDIP dan partai lain. Mengingat hak angket harus diajukan oleh gabungan fraksi di DPR.
Selain itu, Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu juga menyampaikan keinginan hak angket dengan menginterupsi rapat paripurna DPR RI. Masinton menegaskan bahwa ada banyak pihak yang menginginkan adanya hak angket MK.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, ibu ketua (Puan Maharani). Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.
Selain Masinton, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mewacanakan untuk mengajukan hak angket ke MK.
Menurutnya, putusan MK tersebut harus ditelaah dengan seksama. "Nanti akan kita uji. Dalam bahasa saya akan kita kuliti revisi PKPU ini," kata Mardani.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat