Menuju konten utama

TPN Ganjar-Mahfud Singgung Netralitas Aparat Usai Putusan MK

Tama S Langkun mengatakan, putusan MK mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menuai keanehan.

TPN Ganjar-Mahfud Singgung Netralitas Aparat Usai Putusan MK
Sidang putusan MK atas gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (23/10/2023). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Tama S Langkun, mengungkapkan kekhawatiran soal netralitas aparat negara di Pemilu 2024. Hal itu berkaca dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan diindikasikan terpapar konflik kepentingan. Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tama mengatakan, putusan MK mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memang menuai keanehan. Oleh karenanya, ia berharap netralitas aparat negara benar-benar dapat menjadi komitmen nyata.

"Semoga keanehan putusan hanya terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak terjadi di lembaga negara lainnya," kata Tama dalam keterangan resmi, ditulis Selasa (24/10/2023).

Tak hanya itu, Tama memandang kecurigaan netralitas juga tertuju pada para pejabat lembaga negara. Maka dari itu, ia berharap agar seluruh pihak saling mengingatkan demi mewujudkan pesta demokrasi yang sesungguhnya.

Pengamat Politik Ikrar Nusa Bhakti berharap, aparat negara harus lebih menempatkan dirinya sebagai ASN ketimbang aparat kekuasaan. Ia menegaskan, aparat negara harus memiliki kesadaran bahwa mereka digaji dengan uang rakyat.

"Harap lebih pro ke rakyat ketimbang pro kekuasaan atau keluarga kekuasaan,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, putusan MK atas batas usia capres-cawapres menuai kontroversi. Tujuh laporan masuk atas indikasi dugaan pelanggaran etik hakim MK dalam memutus batas usia minimum yang dituding untuk meloloskan Gibran.

Atas laporan tersebut MK kemudian membentuk Majelis Kehormatan (MKMK) untuk menganalisa dan menyelesaikan laporan tersebut. Pembentukan tersebut digadang-gadang demi memperlancar tugas dan marwah MK untuk bekerja dengan kepercayaan penuh dari masyarakat.

Anwar Usman sendiri angkat bicara mengenai tudingan konflik kepentingan dirinya yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Jokowi. Ia menegaskan, selama 34 tahun dilantik sebagai hakim, ia selalu memegang sumpah jabatannya.

"Saya memagng teguh sumpah saya, memegang teguh amanah konstitusi sebagaimana undang-undang, amanah dalam agama saya," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Anwar juga memastikan bahwa dirinya bersama delapan hakim MK lain selalu bekerja berdasarkan hukum acara yang berlaku. Bahkan, ia memastikan bahwa seluruh hakim MK tunduk kepada konstitusi.

"Dan kami hanya takut kepada Tuhan Yang Maha Esa," ucap Anwar.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN BATAS USIA CAPRES-CAWAPRES atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang