Menuju konten utama
Pilpres 2024

MK Putuskan Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun Senin Depan

Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait batas usia maksimal capres-cawapres pada Senin, 23 Oktober 2023.

MK Putuskan Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun Senin Depan
Petugas keamanan berjalan di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (3/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pekan depan.

Dalam situs resmi MK, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 107/PUU-XXI/2023 atas nama pemohon Rudy Hatono. Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu diajukan pada 18 Agustus lalu.

"Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB," tulis jadwal sidang di laman resmi MK, dikutip Jumat (20/10/2023).

Dalam gugatan tersebut, Rudy yang diketahui sebagai advokat mengajukan uji materil atas pasal 169 huruf q terkait batas usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun. Batasan maksimal usia yang diajukan tersebut menjadi penentu nasib Prabowo Subianto.

Dari tiga nama bakal calon presiden, Prabowo Subianto menjadi satu-satunya capres yang berusia di atas 70 tahun. Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, Menteri Pertahanan itu tidak dapat melenggang ke Pilpres 2024.

Prabowo Subianto saat ini berusia 72 tahun. Sementara dua calon lainnya, yakni Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan berusia 54 tahun.

Pengajuan gugatan lain terkait UU Pemilu juga dijadwalkan pada hari yang sama. Namun, gugatan lainnya mengenai batas minimum calon presiden dan wakil presiden.

Tercantum dalam laman situs resmi MK, gugatan nomor 96/PUU-XXI/2023 atas nama pemohon Riko Andi Sinaga. Bunyi petitum atas usia batas minimum 25 tahun.

Gugatan selanjutnya nomor 102/PUU-XXI/2023 atas nama pemohon aliansi 98. Bunyi petitum atas permohonan pelarangan para capres maupun cawapres yang pernah melakukan pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi, dan penghianatan negara. Gugatan tersebut juga berkaitan dengan Prabowo yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM berat masa lalu.

Kemudian, gugatan nomor 104/PUU-XXI/2023 atas nama pemohon Gulfino Gueverrato. Petitum gugatan itu mengenai capres dan cawapres yang maju tidak boleh dari pihak yang pernah menjabat atau mencalonkan diri pada pemilu sebelumnya.

Lagi-lagi gugatan ini berkaitan dengan Prabowo yang sudah dua kali maju sebagai capres. Prabowo sudah empat kali menuai kekalahan sebagai capres dan cawapres pada pilpres sebelumnya.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU PEMILU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan