Menuju konten utama

Gerindra Sebut Hak Angket Tak Bisa Diajukan ke Lembaga Yudikatif

Menurut Habiburokhman, hak angket biasanya digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah dalam rangka legislatif mengawasi kerja eksekutif.

Gerindra Sebut Hak Angket Tak Bisa Diajukan ke Lembaga Yudikatif
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memegang palu sidang usai dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merasa aneh perihal langkah PDIP dan PKS ingin mengajukan hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengabulkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Pengajuan hak angket sebagai bentuk penyelidikan atas putusan MK yang diumumkan pada 16 Oktober 2023 lalu.

"Kami sih tersenyum, ya mana tahulah. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket, ya, kan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Menurut Habiburokhman, hak angket biasanya digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah dalam rangka legislatif mengawasi kerja eksekutif.

"Kalau enggak salah dulu hak angket itu adalah bagaimana kita [DPR] menyelidiki kebijakan pemerintah, penekanan Itu, kan. Hak angket itu dalam konteks hubungan antara pengawas dengan yang diawasi oleh pemerintah eksekutif," ucap Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu memandang DPR tidak bisa mengajukan hak angket ke MK yang notabene lembaga yudikatif.

"Yudikatif itu kalau di trias political lembaga lain lagi, enggak bisa jadi objek hak angket begitu loh," tutur Habiburokhman.

Namun demikian, Habiburokhman tak mempersoalkan bila ada yang hendak mengajukan hak angket ke MK. Dia mengingatkan jangan sampai kepentingan politik pribadi memperkosa sistem hukum.

"Kami politisi punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik, ya, kan, apa yang menjadi hal dasar dalam hukum, kita abaikan," kata Habiburokhman.

Adapun anggota DPR RI yang mengajukan hak angket DPR ke MK ialah Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Junimart memandang hak angket memiliki sifat tak terbatas. Walaupun putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Bisa saja, tidak terbatas itu. Kita tunggu saja nanti," kata Junimart.

Junimart menegaskan, wacana hak angket kepada MK itu belum final. Sebab, pihaknya masih menantikan arahan dari Fraksi PDIP dan partai lain. Mengingat hak angket harus diajukan oleh gabungan fraksi di DPR.

Selain itu, Anggota Fraksi PDIP DPR Masinton Pasaribu juga menyampaikan keinginan hak angket dengan menginterupsi rapat paripurna DPR RI. Masinton menegaskan bahwa ada banyak pihak yang menginginkan adanya hak angket MK.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR, ibu ketua (Puan Maharani). Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Selain Masinton, Anggota DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mewacanakan untuk mengajukan hak angket ke MK.

Menurutnya, putusan MK tersebut harus ditelaah dengan seksama. "Nanti akan kita uji. Dalam bahasa saya akan kita kuliti revisi PKPU ini," kata Mardani.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET MK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat