Menuju konten utama

Ketua MPR Nilai Hak Angket DPR kepada KPU Berlebihan

Zulkifli Hasan mengatakan hak angket DPR kepada KPU sebagai suatu hal yang terlalu mengada-ada dan berlebihan.

Ketua MPR Nilai Hak Angket DPR kepada KPU Berlebihan
Ilustrasi. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan keterangan jelang pelaksanaan pilkada serentak di Ruang Fraksi PAN, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/6/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menilai hak angket Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlebihan. Menurutnya, angket yang dibuat oleh pihak DPR RI tujuannya ke Presiden bukan kepada lembaga negara seperti KPU.

"DPR saya dengar mau angket, saya kira itu berlebihan. Terlalu mengada-ngada. Angket itu tujuannya Presiden. Jadi kalau diangket itu kurang tepat," ucap Zulkifli Hasan di Kantor Pusat PP Muhammadiyah Rabu (4/7/2018).

Ketum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga meminta agar mereka bisa menghormati keputusan KPU terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Dirinya mengetahui bahwa aturan tentang pelarangan mantan napi korupsi menjadi polemik di parlemen. Tapi Zulkifli meminta kepada mereka yang tidak setuju bisa langsung melaporkan ke Bawaslu RI.

"Ya ini kan sudah diatur oleh KPU ya kita hormati saja. Kan ada jalan keluarnya. Jika tak puas bisa ke Bawaslu. Orang dihukum macam-macam. Ada yang Tipikor, masalah perdagangan, sengketa, bila tak puas ada bawaslu," ucap Zulkifli Hasan.

Sebelumnya, di DPR muncul wacana untuk mengajukan hak angket kepada KPU. Wacana ini disampaikan Anggota Komisi II dari Fraksi PPP, Ahmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek yang menyatakan, di internal Komisi II terdapat pembicaraan informal akan segera mengajukan hak angket ke KPU guna meluruskan PKPU sesuai UU yang ada.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pun telah memberikan lampu hijau atas wacana pengajuan hak angket. Ia menyatakan akan menyampaikan usulan ini kepada seluruh anggota DPR dalam waktu dekat untuk menjadi keputusan.

"Yang bisa menjawab adalah 560 anggota dan 10 fraksi. Saya nanti akan menyampaikan kepada teman-teman apa keputusan mayoritas fraksi," kata Bambang, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Pemberian lampu hijau ini terjadi lantaran Bambang berpandangan PKPU harus sejalan dengan UU Pemilu agar tidak menjadi preseden buruk peraturan yang tumpang tindih ke depannya. Meskipun, menurut dia, PKPU adalah wewenang KPU sendiri sebagai lembaga independen.

Dalam hal ini, Bambang menilai PKPU tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk mengikuti kontestasi politik, termasuk mantan koruptor. Maka, ia meminta kepada KPU agar meninjau ulang larangan mantan koruptor menjadi caleg.

"Kecuali ada keputusan lain yang diputuskan pengadilan misalnya hak politiknya dicabut. Tapi sejauh itu tidak ada, tentu tidak boleh satu lembaga pun yang mencabut hak politik warga negara karena dijamin oleh konstitusi," kata Bambang.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET DPR atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo