tirto.id - DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan haji 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2034).
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengatakan bahwa pembentukan pansus ini untuk mencegah penyelewengan kebijakan yang merugikan jemaah haji di masa depan.
"Tujuannya agar tidak ada lagi penyelewengan dan penyalahan kebijakan yang merugikan jemaah haji yang sudah mengantri puluhan tahun," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Cak Imin mengatakan pihaknya akan menyusun roadmap kerja Pansus Angket Haji yang melibatkan nama-nama yang disepakati pada Rabu (10/7/2024) besok.
"Mulai besok akan disusun roadmap kerja Pansus Angket Haji ini yang akan melibatkan nama-nama yg sudah ada tadi dari seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR," ucap Cak Imin.
Cak Imin juga mengatakan bahwa Pansus Angket Haji ini akan segera bekerja dengan cepat dalam menyusun target-target agar kesalahan pelaksanaan haji tidak terulang di tahun-tahun mendatang. Pasalnya, kata dia, masalah paling fatal dalam penyelenggaraan haji 2024 ialah penggunaan visa haji reguler.
"Yang paling fatal adalah penggunaan visa haji reguler tidak sepenuhnya diberikan kepada yang ngantri tahunan, tapi diberikan kepada haji khusus dengan biaya yang mahal," tutur Cak Imin.
Dia mengatakan bahwa Pansus Angket Haji nantinya bekerja menindak atau mencegah penyelewengan kebijakan haji. Cak Imin memastikan Pansus Angket Haji akan tetap bekerja, meski di masa reses.
"Akan berjalan pada masa reses ini," kata Cak Imin.
Dia meyakini bahwa kerja Pansus Angket Haji akan menghasilkan kesimpulan tata cara penyelenggaraan haji yang baik dalam waktu tiga bulan ke depan.
"Pasti dalam waktu yang singkat, saya kira masih Juli, Agustus, September cukuplah untuk menghasilkan kesimpulan-kesimpulan mengubah cara penyelenggaraan haji supaya lebih baik," tutup Cak Imin.
Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara Komisi VIII dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, membacakan usulan pembentukan pansus hak angket. Dia menerangkan bahwa hak angket merupakan salah satu hak konstitusional DPR dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Pembentukan Pansus Angket Haji sudah disetujui serta ditandatangani oleh 35 anggota.
Selly juga menyampaikan sejumlah alasan yang mendasari pembentukan pansus hak angket tersebut. Pertama, penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pasal itu menyatakan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Sehingga, Keputusan Menag RI Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi bertentangan dengan undang-undang.
"Tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," ucap Selly.
Kemudian, mereka menemukan fakta permasalahan dalam upaya pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Agama, melindungi jemaah haji WNI di Tanah Suci.
Selain itu, Selly menerangkan bahwa DPR menemukan indikasi penambahan kuota yang tidak diikuti peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar.
"Adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah," tutur Selly.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi