tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempertanyakan sikap PDIP selaku inisiator wacana pembentukan hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. Sebab, PDIP belum mengajukan ke DPR sampai Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4/2024) hari ini.
"Kalau yang menginisiasi saja belum ajukan, kenapa mesti ditanya ke PPP," kata Juru Bicara PPP, Achmad Baidowi alias Awiek kepada Tirto bertanya-tanya, Rabu (24/4/2024).
Awiek memastikan partainya sedari awal tak pernah mengusulkan wacana pembentukan hak angket. Dia meminta agar menanyakan kepada PDIP selaku inisiator.
Wacana hak angket mencuat setelah Ganjar Pranowo, capres yang diusung PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo meminta partai pengusungnya membentuk hak untuk menyelidiki tersebut.
"Jangan tanya PPP, karena kami ndak pernah bicara itu. Tanya sana ke yang mau mengajukan. Apakah sudah diajukan atau hanya omon-omon di media?" tanya Awiek lagi.
PDIP sendiri masih menghitung kekuatan partai politik untuk membentuk hak angket pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024. Langkah itu ditempuh PDIP usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024.
"Kita harus menghitung bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini. Mari kita tunggu perkembangannya dalam beberapa waktu ke depan ini," kata Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), kata Ahmad Basarah, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.
Basarah mengatakan untuk mendukung terlaksananya hak angket itu perlu didukung sejumlah fraksi di DPR.
"Jadi, dia tidak berada di ruang hampa. Namun demikian, ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDIP," ucap Basarah.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Intan Umbari Prihatin