tirto.id - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Maman Abdurrahman menilai langkah PDIP dan PKS ingin mengajukan hak angket ke Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari gimik politik. Usulan itu juga dianggap mendegradasi citra capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Itu adalah bagian dari hak konstitusi seorang anggota dewan di parlemen dalam rangka menyampaikan pandangan-pandangan dan pendapatnya. Ya ini kalau kita melihat hanya bagian dari melakukan gimik-gimik politik," kata Maman di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
"[Upaya] membangun opini publik untuk mendegradasi image dari Pak Prabowo dan Mas Gibran," tambah Maman.
Lebih lanjut, Maman tak mempersoalkan bila PDIP dan PKS mengajukan hak angket. Golkar, kata dia, tidak dalam posisi melarang ataupun mendorong PDIP dan PKS untuk mengajukan hak angket.
"Bagi kami itu, kan, hak konsitusi orang, bagi kami kami tidak ada pada posisi yang menghambat juga tidak pada posisi yang mendukung," kata Maman.
Maman mengatakan Golkar saat ini hanya fokus memastikan Prabowo-Gibran diketahui masyarakat Indonesia.
"Fokus yang ada pada kami hari ini adalah bagaimana memastikan Pak Prabowo dan Mas Gibran itu langsung masuk ke tiap rumah-rumah masyarakat Indonesia," tukas Maman Abdurahman.
Anggota DPR RI yang mengaungkan hak angket DPR ke MK ialah Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Junimart memandang hak angket memiliki sifat tak terbatas. Walaupun putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Bisa saja, tidak terbatas itu. Kita tunggu saja nanti," kata Junimart.
Junimart menegaskan, wacana hak angket kepada MK itu belum final. Sebab, pihaknya masih menantikan arahan dari Fraksi PDIP dan partai lain. Mengingat hak angket harus diajukan oleh gabungan fraksi di DPR.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang