Menuju konten utama

Soal Perombakan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly: Bisa Saja

Perombakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diusulkan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

Soal Perombakan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly: Bisa Saja
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan perombakan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja dilakukan.

Perombakan ini merupakan ide hakim konstitusi Arief Hidayat usai keluarnya putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

"[Perombakan seluruh hakim konstitusi] bisa aja," kata Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Meski begitu, ia menekankan perombakan yang dicetus Arief tidak bisa langsung dilakukan begitu saja.

Ia beralasan ada hakim konstitusi yang tidak bersalah dalam perumusan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia tak menampik bisa saja ada hakim yang bersalah dalam perumusan putusan tersebut.

"Kan tidak bisa kami [menjadikan] kesalahan satu orang, kami jadikan alat untuk menghukum semuanya," kata Jimly.

"Kan masing-masing ada yang salah, ada yang enggak. Ada yang terbukti melanggar, ada yang tidak terbukti," lanjut dia.

Menurut Jimly, MKMK harus memberikan sanksi hanya kepada hakim konstitusi yang melanggar kode etik saat merumuskan putusan. Sementara itu, hakim yang tak bersalah akan diberikan pujian.

"Kalau misalnya ada dari sembilan hakim itu, yang terpuji ya kami puji. Jangan pukul rata. Yang salah, ya salah. Yang tidak melanggar kode etik, harus katakan tidak," urai Jimly.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman memilih menunggu kesimpulan dari MKMK daripada mengomentari pernyataan Arief Hidayat soal merombak seluruh hakim MK.

"Tunggu saja nanti di MKMK, apa kata MKMK, ya. Bukan masalah setuju enggak setuju," kata Anwar di Gedung MK, Selasa (31/10/2023).

Baca juga artikel terkait MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Gilang Ramadhan