Menuju konten utama

Sidang MKMK, CALS: Anwar Usman Gunakan MK Jadi Alat Berpolitik

Pada sidang MKMK, pelapor dari CALS, Violla turut menyinggung Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri saat memeriksa gugatan Nomor 90.

Sidang MKMK, CALS: Anwar Usman Gunakan MK Jadi Alat Berpolitik
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebutkan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggunakan instansi yang dipimpinnya untuk alat berpolitik melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal ini disebut saat CALS dihadirkan sebagai pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Selasa (31/10/2023).

Perwakilan CALS, Violla, menyebutkan bahwa Anwar sebagai terlapor dugaan pelanggaran etik menerbitkan putusan Nomor 90 agar Gibran Rakabuming selaku keponakannya bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

"[Anwar] menjadikan MK sebagai satu alat politik yang bisa digunakan oleh kekuasaan untuk menggoalkan kepentingan tertentu," tegas Violla saat sidang.

"Hakim terlapor [Anwar] terlibat konflik kepentingan yang sebagaimana kita ketahui dikaitkan dengan putusan Nomor 90, yang membentangkan karpet merah bagi keponakannya sendiri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka [sebagai cawapres]," lanjutnya.

Violla turut menyinggung Anwar yang tidak mengundurkan diri saat memeriksa gugatan Nomor 90. Padahal, Anwar berkaitan langsung dengan Gibran, yang termuat dalam gugatan Nomor 90.

Gugatan Nomor 90 mencantumkan nama Gibran sebagai sosok kepala daerah yang berprestasi.

Selain itu, menurut Violla, Anwar juga memberikan komentar soal gugatan Nomor 90 saat mengisi kuliah tamu di Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, gugatan Nomor 90 belum diputus hakim konstitusi.

Violla lantas menyebutkan bahwa pernyataan Anwar di Semarang melanggar peraturan.

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran atas prinsip ketidakberpihakan dan juga melakukan pelanggaran Pasal 10 huruf f angka 3 terkait larangan bagi hakim konstitusi untuk mengeluarkan komentar terbuka di luar persidangan atas perkara yang akan dan sedang diperiksa," urainya.

Untuk diketahui, MKMK menggelar sidang pemeriksaan dan pembuktian dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa ini.

Sidang itu dihadiri para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. Sidang pertama diikuti tiga pelapor, salah satunya tim CALS yang merupakan gabungan 16 guru besar.

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri