Menuju konten utama
Sidang Kasus Etik MKMK

Denny Indrayana: Putusan 90 Libatkan Anwar Usman, Jokowi dan KSP

Denny menegaskan putusan Nomor 90 sengaja digunakan oleh orang-orang yang memang berhubungan dengan Anwar Usman dan Jokowi.

Denny Indrayana: Putusan 90 Libatkan Anwar Usman, Jokowi dan KSP
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini menghadirkan pelapor Denny Indrayana.

Denny Indrayana menyatakan bahwa putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan produk kejahatan terencana yang melibatkan pejabat hingga instansi negara. Hal ini disebut Denny saat menghadiri sidang pemeriksaan yang digelar MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

"Mega skandal 'Mahkamah Keluarga' itu melibatkan tiga elemen tertinggi," kata Denny yang hadir sidang via daring, Selasa.

Untuk diketahui, putusan No.90 mengenai batas usia capres-cawapres ini memberi peluang bagi Gibran, putra Presiden Jokowi untuk mengajukan diri sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Denny Indrayana mengatakan, pihak pertama yang terlibat adalah Ketua MK Anwar Usman yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta paman Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming.

Pihak kedua, yakni Jokowi dan putra sulungnya, Gibran. Menurut Denny, Jokowi-Gibran terlibat dalam putusan Nomor 90 karena memiliki kepentingan tersendiri. Lalu, pihak terakhir adalah Kantor Kepresidenan RI.

"Satu, orang nomor satu, yaitu The First Chief Justice Ketua MK. Dua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka," kata Denny.

"Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," imbuhnya.

Denny menegaskan, putusan Nomor 90 sengaja digunakan oleh orang-orang yang memang berhubungan dengan Anwar Usman dan Jokowi.

Kesengajaan yang dimaksud adalah mencalonkan Gibran yang belum berusia 40 tahun sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Melenggangnya Gibran menjadi cawapres menggunakan putusan Nomor 90 merendahkan serta mempermalukan MK.

"Pemanfaatan relasi keluarga demikian, bukan hanya koruptif, kolutif, dan nepotisme, tapi juga telah merendahkan dan mempermalukan lembaga mahkamah yang seharusnya dijaga dengan segala daya dan upaya kehormatannya," tegas Denny.

Menurut dia, MKMK seharusnya tak hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK secara tidak hormat. Namun, MKMK juga sebaiknya mengoreksi muatan putusan Nomor 90.

"Bukan hanya dengan menjatuhkan sanksi etik dengan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap hakim terlapor [Anwar], tapi juga menilai dan memberi ruang koreksi atas putusan 90 yang sudah direkayasa dan dimanipulasi hakim terlapor," urai Denny.

Sebagai informasi, MKMK menggelar sidang pemeriksaan dan pembuktian dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa ini.

Sidang itu dihadiri para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. Sidang pertama diikuti tiga pelapor, salah satunya tim Denny Indrayana.

Baca juga artikel terkait SIDANG MKMK atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri