Menuju konten utama

Anwar Klaim Konflik Kepentingan di MK Sudah Ada Sejak Era Jimly

Anwar Usman bilang masalah konflik kepentingan hakim MK saat memutus perkara sudah ada sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD dan Hamdan Zoelva

Anwar Klaim Konflik Kepentingan di MK Sudah Ada Sejak Era Jimly
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan terkait permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (23/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan masalah konflik kepentingan hakim MK saat memutus perkara sudah ada sejak era kepemimpinan Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, hingga Arief Hidayat.

Anwar berkata Jimly terjerat isu konflik kepentingan dalam sejumlah putusan, yakni Putusan Nomor 004/PUU-1/2003, putusan Nomor 066/PUU-II/2004 dan putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 yang membatalkan pengawasan KY terhadap Hakim Konstitusi.

"Maupun putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Kepemimpinan Prof Mahfud MD," kata Anwar saat konferensi pers, Rabu (8/11/2023).

Ia melanjutkan, Hamdan Zoelva terjerat isu konflik kepentingan dalam putusan Nomor 97/PUU- XI/2013 dan utusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014.

Kemudian, kata Anwar, Arief Hidayat terjerat isu konflik kepentingan dalam putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016 dan putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016.

Ia mengatakan, Saldi Isra terjerat isu konflik kepentingan ketika menangani perkara gugatan Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020.

"Termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam pasal 87 [huruf] b terkait usia yang belum memenuhi syarat," katanya.

Sementara itu, Anwar mengaku pernah memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Saat itu, Anwar mengaku telah menjadi Ketua MK.

"Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87 [huruf] a, karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua dan ketika itu saya adalah Ketua MK, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion," urai Anwar.

Untuk diketahui, dalam putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman.

Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca juga artikel terkait KONFLIK KEPENTINGAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Reja Hidayat