Menuju konten utama

Jubir Anies Harap Ketua MK Suhartoyo Berjiwa Negarawan

Juru Bicara Bakal Capres Anies, Sudirman Said berharap Suhartoyo mememiliki jiwa negarawan usai dipilih menjadi  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Jubir Anies Harap Ketua MK Suhartoyo Berjiwa Negarawan
Juru Bicara Bakal Capres Anies Baswedan Sudirman Said menerima kunjungan sejumlah relawan pendukung Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Rumah Koalisi Perubahan pada Jumat (10/11/2023). (Tirto.id/M. Irfan Al Amin)

tirto.id - Juru Bicara Bakal Capres Anies Baswedan, Sudirman Said berharap Suhartoyo memiliki jiwa negarawan usai dipilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) . Hal itu disampaikan Sudirman Said di Rumah Koalisi Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (10/11/2023).

"Syarat jadi hakim MK salah satunya adalah menjadi negarawan dan ini menjadi paling tinggi dalam hierarki politik di Indonesia. Enggak ada lembaga negara yang punya syarat negarawan," kata Sudirman Said.

Sementara itu, dia menilai putusan MKMK untuk Anwar Usman hanya bersifat administrasi. Lebih lanjut, dia juga menyerahkan seluruhnya terkait hukum Anwar kepadaa Suhartoyo.

"Kita mendorong agar ada proses lebih lanjut, terserah pada MK. Jadi kita menyayangkan dan bertanya mengapa orang yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat ketika menjalankan fungsi hakim kok terus diberikan kewenangan," kata dia.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku telah mengetahui soal pemberhentiannya sebagai Ketua MK jauh sebelum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk.

Anwar mengatakan, meski telah mengetahui skenario pemberhentian itu, dia tetap berbaik sangka. Sebab, katanya, berbaik sangka sudah seharusnya dilakukan oleh seorang muslimin.

Untuk diketahui, dalam putusan MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, MKMK memutuskan lima amar putusan terhadap Anwar Usman. Pertama, Anwar disanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Kemudian, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Lalu, Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan Ketua MK yang baru. Putusan lain, Anwar dilarang ikut campur menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan kelima, MKMK meminta Wakil Ketua MK Saldi Isra agar mencari pengganti Anwar Usman yang dihentikan dari jabatan Ketua MK dalam waktu 2 x 24 jam.

Baca juga artikel terkait KETUA MK SUHARTOYO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin