Menuju konten utama

Sejauh Mana UU P2SK Mampu Menjamin Perlindungan Konsumen?

UU P2SK ini menjadi salah satu payung hukum yang kuat bagi konsumen dan diharapkan bisa mendorong sektor keuangan lebih berkembang.

Sejauh Mana UU P2SK Mampu Menjamin Perlindungan Konsumen?
Wisatawan mengunjungi Gerai Lembaga Penjamin Simpanan di Kawasan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (29/12/2022). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

tirto.id - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi tonggak baru reformasi sektor keuangan di Indonesia. Sejak diterbitkan pada 13 Januari 2023, regulasi ini memberikan pengaturan baru dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara terintegrasi. Termasuk di dalamnya menjamin perlindungan konsumen.

Dalam UU P2SK ini terdapat 27 bab dan 341 pasal yang terkandung di dalamnya. Aturan ini setidaknya mengubah 16 UU dan mencabut satu UU terkait dengan sektor keuangan, yang telah cukup lama berlaku, bahkan hingga 30 tahun.

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dimas Yuliharto mengungkapkan, setidaknya ada beberapa urgensi reformasi sektor keuangan Indonesia dengan terbitnya UU P2SK. Salah satunya yakni masih rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau.

"Saat ini literasi keuangan sangat rendah dibanding inklusi. Inklusi sampai 80 persen, sementara literasi 40 persen,” ujar dia dalam kegiatan workshop di Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/11/2023) malam.

Urgensi lainnya yakni karena tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen, dan kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

"Maka perlu adanya perlindungan konsumen. Makanya di sini ada perlindungan investor dan konsumen," ujar dia.

Perlindungan konsumen dalam UU P2SK terletak di Bab XVIII Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen Pasal 225 sampai dengan Pasal 235, Pasal 238 (ketentuan perjanjian baku), 239 (perlindungan data konsumen), dan 245 sampai dengan Pasal 247 (penanganan pengaduan konsumen).

Ruang lingkup pengaturan perlindungan konsumen sektor keuangan meliputi: wewenang pengaturan dan pengawasan dalam rangka perlindungan konsumen di sektor keuangan; hak dan kewajiban konsumen serta hak, kewajiban, dan larangan bagi pelaku usaha sektor keuangan; ketentuan perjanjian baku; perlindungan data konsumen; literasi keuangan; pembinaan dan pengawasan; penanganan pengaduan; penyelesaian sengketa sektor keuangan; LAPS-SK; sanksi administratif; dan ketentuan pidana (Pasal 232).

Hak konsumen meliputi: mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/atau memanfaatkan layanan; memilih produk dan/atau layanan; mendapatkan produk dan/atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan; mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan; dengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/atau layanan yang dimanfaatkan; mendapatkan advokasi, perlindungan.

Konsumen juga mendapatkan haknya untuk penyelesaian sengketa konsumen; mendapat edukasi keuangan; diperlakukan atau dilayani secara benar; mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian; membentuk asosiasi konsumen; dan hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 235 ayat 1).

Di lain pihak, dalam Pasal 235 ayat 3 terdapat sejumlah kewajiban konsumen meliputi mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan sebelum membeli produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Sektor Keuangan; membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan/atau dokumen penggunaan produk dan/atau layanan; beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau layanan.

Kewajiban konsumen lainnya yakni memberikan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan; membayar sesuai dengan nilai/harga dan/atau biaya produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Pelaku Usaha Sektor Keuangan; dan mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pelaku Usaha Sektor Keuangan dalam Pasal 245 wajib memiliki dan melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan yang disampaikan oleh konsumen. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Sektor Keuangan, konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada otoritas sektor keuangan untuk penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing; atau mengajukan sengketa kepada lembaga penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan atau kepada pengadilan.

Dalam melakukan kegiatan perlindungan konsumen, otoritas sektor keuangan melakukan penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dalam hal terdapat gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum, pembuktian ada tidaknya unsur kesalahan merupakan tanggung jawab Pelaku Usaha Sektor Keuangan. Otoritas sektor keuangan dapat mewajibkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan untuk menjadi anggota badan atau lembaga penyelesaian sengketa.

“LAPS-SK wajib mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal 246),” demikian tertulis dalam dokumen UU tersebut sebagaimana dikutip Tirto.

Peneliti lembaga ESED sekaligus Praktisi Perbankan BUMN, Chandra Bagus Sulistyo mengamini, kehadiran UU P2SK ini efektif untuk reformasi keuangan di Indonesia, sekaligus menjadi momentum perlindungan terhadap konsumen. Karena salah satu urgensi pembentukan UU ini, kata dia, adalah adanya perubahan peran kelembagaan otoritas yang belum disesuaikan secara keseluruhan di UU sebelumnya.

“Bahwa momentumnya sangat tepat. Harapannya UU ini mampu melindungi konsumen dan kita berharap bahwa konsumen mendapat perlindungan sehingga nanti semua transaksi kegiatan mereka terpayungi dari sisi legalnya,” ujar dia kepada Tirto, Kamis (9/11/2023).

Tak Bisa Menjamin 100 Persen Perlindungan Konsumen?

Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menilai bahwa UU tersebut tidak bisa menjamin 100 persen perlindungan terhadap konsumen. Oleh karenanya, dalam hal ini konsumen juga harus melindungi dirinya sendiri dengan selalu berhati-hati. Sebab jika konsumen tidak berhati-hati, masih ada risiko konsumen merasa dirugikan.

“Tidak ada yang bisa menjamin 100 persen. Undang-undang hanya memberikan perlindungan kepada konsumen secara umum dalam batas-batas tertentu,” ucap dia kepada Tirto, Kamis (9/11/2023).

Meski demikian, kata dia, UU P2SK ini menjadi salah satu payung hukum yang kuat bagi konsumen dan diharapkan bisa mendorong sektor keuangan lebih berkembang, lebih inklusif, dan lebih stabil. Apalagi dalam UU tersebut pemerintah mengatur banyak hal. Misalnya OJK mendapat tambahan tugas yakni mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto. Tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pengawasan terintegrasi di bawah OJK sangat diperlukan agar penguatan sektor keuangan terjadi secara menyeluruh, tidak hanya mengatur dan mengawasi pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan.

Tugas dan pengawasan OJK kini mencakup kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya.

OJK juga memiliki tambahan tugas baru di sektor koperasi, di mana koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan segala perizinan, pengaturan dan pengawasannya akan dilakukan oleh OJK.

Sesuai mandat UU P2SK, LPS juga mendapatkan tugas baru sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan. Nantinya, dalam penyelenggaraan, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. Namun PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan atau berlaku pada 2028.

“Dengan adanya penjaminan polis oleh LPS nantinya, maka ketika terjadi gagal bayar oleh perusahaan asuransi, maka LPS yang akan membayar (sepanjang polisnya sesuai ketentuan yang nanti diatur oleh LPS). Ini yang dimaksudkan sebagai perlindungan konsumen oleh LPS. Sehingga nanti ada keamanan konsumen yang akan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada industri asuransi,” kata Piter.

Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menjelaskan pada prinsipnya UU P2SK bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap sistem keuangan. Terutama dalam industri asuransi, dengan cara memperkuat kerangka hukum yang ada.

Dalam UU PP2K, terindikasi pengaturan yang lebih ketat terhadap industri asuransi, yang mana dapat menjamin bahwa perusahaan asuransi memiliki likuiditas dan solvabilitas yang cukup untuk memenuhi kewajiban mereka.

“Dengan penjaminan polis oleh LPS, konsumen memiliki jaminan bahwa investasi mereka dilindungi hingga batas tertentu, yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen,” kata Josua kepada Tirto, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut, kata Josua, UU PPSK juga memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi, yang dapat membantu dalam mengidentifikasi dan menangani masalah sebelum berujung pada gagal bayar.

Dalam kondisi yang tentunya tidak diharapkan, misalnya terjadi gagal bayar, UU PPSK ini pun dapat mempercepat proses penyelesaian klaim bagi konsumen, sehingga konsumen tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan haknya.

“Dan secara umum, UU PPSK juga berperan dalam meningkatkan edukasi finansial bagi konsumen, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang lebih informasi tentang produk asuransi yang konsumen beli," pungkas dia.

Baca juga artikel terkait REFORMASI SEKTOR KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz