Menuju konten utama

Menkeu: UU P2SK jadi Warisan Jokowi Menuju Indonesia Emas 2045

Sri Mulyani mengatakan, UU P2SK menjadi salah satu warisan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dalam upaya menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Menkeu: UU P2SK jadi Warisan Jokowi Menuju Indonesia Emas 2045
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi salah satu warisan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dalam upaya menuju Visi Indonesia Emas 2045.

“Ini yang menjadi salah satu fondasi terbesar Presiden untuk maju ke Visi Indonesia Emas 2045. Itu yang menjadi pemikiran awal UU P2SK,” kata Menkeu dikutip Antara, Selasa (13/6/2023).

Sri Mulyani menceritakan, kelahiran UU P2SK sangat dipengaruhi oleh latar belakang historis yang dialami Indonesia. Sebelumnya, progres legislasi mengenai sektor keuangan berdiri dalam payung undang-undang yang terpisah.

“Waktu itu kami sampaikan ke Presiden, bahwa ini adalah legacy beliau, dalam 10 tahun banyak fondasi baru yang dibangun,” katanya.

Selain itu, berbagai pemain industri keuangan menilai regulasi sebelumnya telah kedaluwarsa. Pemain industri yang dimaksud mencakup Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta pelaku industri.

Pasalnya, banyak undang-undang mengenai sektor keuangan yang dibuat pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, sementara dunia terus dihadapi oleh berbagai krisis yang menuntut adanya undang-undang baru.

Misalnya, saat terjadi krisis 1998 yang terbilang sebagai krisis terbesar, Indonesia melahirkan Undang-Undang Perbankan yang menetapkan agar perbankan menjadi independen.

Kemudian, saat krisis keuangan global pada 2008, pemerintah menerbitkan regulasi yang menetapkan OJK bersifat independen.

“Jadi, berbagai krisis direspons,” ujar Menkeu.

Krisis besar terakhir yang dialami oleh dunia adalah pandemi COVID-19. Ketika pandemi, teknologi memberikan pengaruh yang besar ke bidang keuangan.

Pada momen itu, Jokowi memberikan berbagai fondasi baru. Misalnya, adanya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) serta Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Kementerian Keuangan.

Baca juga artikel terkait UU P2SK

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang