Menuju konten utama

Aturan Baru, Naik Kapal Laut Kini Tak Wajib Pakai Masker

Penumpang kapal laut diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

Aturan Baru, Naik Kapal Laut Kini Tak Wajib Pakai Masker
Calon penumpang antre masuk Kapal Motor (KM) Sinabung di Pelabuhan Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (14/4/2023). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/rwa.

tirto.id - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dalam upaya menjalankan ketentuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023.

Hal ini terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi laut, yaitu SE Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Laut pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023, SE 15 Tahun 2023 memberikan perubahan penting terkait penggunaan masker. Dijelaskan bahwa, masyarakat diberikan kelonggaran untuk tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko terhadap Covid-19.

"Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan masker yang tertutup dengan baik saat berada dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, baik sebelum maupun selama melakukan perjalanan dan berada di fasilitas publik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, melalui SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat atau pelaku perjalanan, baik dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan moda transportasi laut termasuk nakhoda dan awak kapal dianjurkan untuk tetap menjaga diri sendiri dan mencegah penularan Covid-19 dengan melakukan proses vaksinasi hingga mendapatkan dosis booster kedua.

Arif mengatakan, dalam SE 15 Tahun 2023 ini masyarakat dianjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi serta selalu menamembawa hand sanitizer atau mencuci tangan dengan sabun secara berkala.

"Kami memohon agar masyarakat tetap menjaga jarak ketika berada di kerumunan orang, terutama jika merasa tidak sehat dan berisiko. Selain itu, tetaplah menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi," ungkapnya.

SE Nomor 15 Tahun 2023 ini, seluruh penyelenggara dan operator moda transportasi laut dianjurkan untuk terus melaksanakan tindakan preventif dan promotif dalam upaya mengendalikan penularan Covid-19 serta melindungi masyarakat.

"Kami mengimbau agar penyelenggara dan operator transportasi laut tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna mengendalikan penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ATURAN PAKAI MASKER atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang